KPK Panggil Eks Dirut Pertamina hingga Mantan Kepala BPH Migas dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi. Pada Rabu, 4 Februari 2026, lembaga antirasuah ini memeriksa sejumlah mantan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebagai saksi. Pemeriksaan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) periode 2017–2021.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Para saksi yang dipanggil diharapkan dapat memberikan keterangan yang terang benderang mengenai kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah ini.
Daftar Saksi yang Diperiksa KPK
Tiga nama besar yang diperiksa pada Rabu pagi, 4 Februari 2026, adalah Elia Massa Manik, Hambra, dan Imam Apriyanto Putro. Elia Massa Manik diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 16 Maret 2017 hingga 20 April 2018. Sementara itu, Hambra merupakan mantan Wakil Direktur Utama PT Pelindo (Persero), dan Imam Apriyanto Putro pernah menjabat sebagai Sekretaris Kementerian BUMN periode 2013–2019.
Menurut Budi Prasetyo, ketiga saksi tersebut telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.04 WIB. Selain ketiga nama tersebut, KPK juga memanggil tiga saksi lain dalam penyidikan perkara yang sama. Mereka adalah Linda Sunarti (LS) selaku Direktur Utama PT Pertagas Niaga periode 2016 hingga Oktober 2021, Erika Retnowati (ER) selaku Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2021–2025, serta M. Fanshurullah Asa (MFA) selaku Kepala BPH Migas periode 2017–2021.
Kronologi Kasus dan Penetapan Tersangka
Kasus dugaan korupsi jual beli gas ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam dokumen RKAP tersebut, tidak tercantum rencana pembelian gas dari PT Inti Alasindo Energy.
Namun, pada 2 November 2017, PT PGN dan PT IAE justru menandatangani dokumen kerja sama setelah melalui sejumlah tahapan. Hanya berselang seminggu, tepatnya pada 9 November 2017, PT PGN membayarkan uang muka sebesar 15 juta dolar AS.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka. Mereka adalah Komisaris PT IAE periode 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019 Danny Praditya. Selanjutnya, KPK juga mengumumkan mantan Direktur Utama PT PGN Hendi Prio Santoso sebagai tersangka pada 1 Oktober 2025 dan langsung melakukan penahanan. Pada 21 Oktober 2025, Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai 15 juta dolar AS, atau setara dengan Rp 251 miliar.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui keterangan resmi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Rabu, 4 Februari 2026, di Jakarta.