Berita

KPK Perbarui Batas Gratifikasi: Hadiah Pernikahan dan Antarrekan Kerja Kini Boleh Lebih Besar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi merevisi ketentuan batas nilai gratifikasi yang boleh diterima pejabat melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Aturan baru ini, yang merupakan perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019, telah ditandatangani oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Rabu, 14 Januari 2026. Revisi ini mencakup penyesuaian nominal pelaporan gratifikasi untuk berbagai kategori, termasuk hadiah pernikahan, kegiatan adat, hingga pemberian antarrekan kerja.

Batas Maksimal Gratifikasi yang Disesuaikan

Dalam aturan terbaru, KPK menaikkan batas nilai gratifikasi yang diperbolehkan. Untuk hadiah pernikahan, upacara adat, maupun keagamaan, nilai maksimal yang sebelumnya Rp1 juta kini naik menjadi Rp1,5 juta.

Penyesuaian juga berlaku untuk gratifikasi antarrekan kerja. Nominal yang sebelumnya dibatasi Rp200.000 per pemberian atau maksimal Rp1 juta dalam setahun, kini dinaikkan menjadi Rp500.000 per pemberian atau total Rp1,5 juta per tahun.

Menariknya, KPK menghapus ketentuan batas nilai gratifikasi untuk kategori hadiah perpisahan, pisah sambut, dan ulang tahun. Meskipun demikian, penerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya tetap diwajibkan untuk melaporkan pemberian tersebut.

Alasan Perubahan Aturan Gratifikasi

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa perubahan batas nominal gratifikasi ini didasari oleh pertimbangan tren inflasi dan perubahan nilai rupiah saat ini. “Nah kami melihat tentu ini sesuai dengan tren saat ini ya, pasti secara inflasi kan perubahan apa nilai rupiah juga kan pasti harus disesuaikan gitu,” kata Setyo, dikutip pada Kamis, 29 Januari 2026.

Setyo menilai, batas Rp1 juta dalam aturan sebelumnya sudah kurang relevan dengan kondisi ekonomi terkini. Ia menambahkan, “Mungkin ya kita melihat bahwa angka Rp1 juta mungkin sudah jarang orang itu ya, mungkin lebih dari Rp1,5 juta sekarang. Nah jadi artinya 1.510.000 juga harusnya itu juga sudah bagian daripada gratifikasi.

Melalui aturan baru ini, Setyo berharap dapat mencegah gratifikasi berkembang menjadi praktik suap. “Nah dengan kondisi seperti itu diharapkan bahwa tidak sampai menjadi sebuah perbuatan suap, gitu. Makanya ada tempo waktu yang diberikan selama 30 hari itu juga secepatnya,” ujarnya.

Memahami Apa Itu Gratifikasi

Istilah gratifikasi sering kali dikaitkan erat dengan kasus korupsi. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa gratifikasi pada dasarnya merupakan bentuk suap terselubung atau suap yang tertunda. Kebiasaan menerima gratifikasi, baik oleh penyelenggara negara maupun pegawai negeri, berpotensi menjerumuskan pelakunya ke dalam praktik korupsi, seperti suap dan pemerasan. Oleh karena itu, gratifikasi kerap disebut sebagai salah satu akar korupsi.

Lebih lanjut, pengertian gratifikasi dijelaskan dalam Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam ketentuan tersebut, gratifikasi dimaknai sebagai pemberian dalam arti luas.

Pemberian ini mencakup uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, hingga fasilitas lainnya. Gratifikasi dapat diterima di dalam maupun luar negeri, baik melalui sarana elektronik maupun non-elektronik.

Informasi lengkap mengenai perubahan aturan gratifikasi ini disampaikan melalui pernyataan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi yang dirilis pada Januari 2026.