Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Pada Senin (9/3/2026), KPK secara resmi menetapkan Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.
Perkembangan Penyidikan Kasus Korupsi Riau
Penetapan Marjani sebagai tersangka baru mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara ini masih akan terus berlanjut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan hal tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (9/3/2026).
“Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut,” ujar Budi. Ia menambahkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka Marjani dan akan terus mendalami bukti-bukti baru lainnya.
Modus dan Aliran Dana Pemerasan
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di Pemprov Riau pada Rabu (5/11/2025). Bersama Abdul Wahid, dua tersangka lain yang juga terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (4/11/2025) adalah Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa total uang hasil pemerasan dengan modus jatah preman yang disetorkan kepada Gubernur Riau Abdul Wahid mencapai Rp 4,05 miliar. Dana ini berasal dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP.
Setoran tersebut merupakan bagian dari kesepakatan awal untuk memberikan fee sebesar 5 persen atau setara Rp 7 miliar kepada Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR Riau. “Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” kata Johanis di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025).
Jerat Hukum bagi Para Tersangka
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang tersebut telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Informasi lengkap mengenai penetapan tersangka baru ini disampaikan melalui pernyataan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi yang dirilis pada Senin, 9 Maret 2026.
