Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Solo, Ferry Septha Indrianto, pada Rabu (11/2/2026). Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan kasus suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Jawa Timur.
Pendalaman Kronologi Pengaturan Lelang
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mendalami pengetahuan Ferry mengenai kronologi proses pengaturan pelaksanaan lelang proyek tersebut. Ferry diperiksa dalam kapasitasnya sebagai kontraktor untuk melengkapi berkas perkara tersangka Sudewo, Bupati Pati nonaktif.
“Pemeriksaan para saksi dalam perkara DJKA untuk wilayah Jawa Timur, soal kronologi proses pengaturan pelaksanaan lelang,” ujar Budi kepada wartawan. Ia menegaskan bahwa dalam perkara ini, Ferry memberikan keterangan untuk tersangka berinisial SDW.
Kehadiran Saksi dan Pemanggilan Pihak Swasta
Pemeriksaan kali ini merupakan kehadiran kedua bagi Ferry setelah sebelumnya sempat dimintai keterangan oleh penyidik pada 15 Oktober 2025. Selain Ketua Kadin Solo, KPK juga memanggil empat saksi lainnya dari berbagai latar belakang perusahaan untuk mendalami kasus yang sama.
- Rusbandi selaku Direktur PT Karya Putra Yasa
- Moch Sjawal Hidayat dari PT Surya Kencana Baru
- Nur Widayat selaku Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi dan Komisaris CV Cakra Semesta
- Totok Setiyo Wibowo selaku Wiraswasta
Kaitan dengan Dakwaan dan Tersangka Sudewo
Nama Ferry Septha Indrianto sebelumnya telah muncul dalam dakwaan dua terdakwa yang telah disidang, yakni Bernard Hasibuan dan Putu Sumarjaya. Dalam dokumen tersebut, Ferry disebut sebagai salah satu pihak yang menerima pembagian fee dari suap yang diterima oleh Sudewo.
KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI. Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan besar terkait proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan.
Informasi lengkap mengenai perkembangan penyidikan kasus ini disampaikan melalui pernyataan resmi Juru Bicara KPK yang dirilis pada Rabu, 11 Februari 2026.
