Berita

KPK Periksa Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno sebagai Saksi Kasus Gratifikasi Batu Bara di Kutai Kartanegara

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 10 Maret 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, mengenakan kemeja batik berlapis jaket hitam.

Konfirmasi Pemeriksaan Japto Soerjosoemarno

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. “Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi JP (Japto Soerjosoemarno) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di wilayah Kabupaten Kukar, untuk tersangka korporasi,” kata Budi saat dikonfirmasi pada Selasa (10/3/2026).

Kasus Gratifikasi Melibatkan Tiga Korporasi

KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang sebelumnya menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (AKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Perusahaan-perusahaan ini diduga menerima gratifikasi bersama Rita Widyasari.

Modus Gratifikasi dan Keterlibatan Eks Bupati Rita Widyasari

Dalam kasus ini, Rita Widyasari diduga menerima jatah sebesar 3,3 hingga 5 dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batu bara. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan skala gratifikasi tersebut. “Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. Nah, dikalikan itu,” ujar Asep kepada wartawan pada 7 Juli 2024. Asep menambahkan, uang hasil gratifikasi tersebut kemudian mengalir ke sejumlah pihak yang saat ini masih didalami oleh penyidik.

Advertisement

Status Hukum Rita Widyasari

Rita Widyasari sendiri merupakan kepala daerah yang pernah menyuap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju. Saat ini, ia berstatus terpidana dalam kasus gratifikasi senilai Rp 110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.

Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus dugaan gratifikasi ini disampaikan melalui pernyataan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi.

Advertisement