Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi adanya celah penyimpangan dalam tata kelola pajak sektor kelapa sawit yang berpotensi merugikan pendapatan negara. Temuan ini mencuat menyusul kasus dugaan suap pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang melibatkan korporasi perkebunan kelapa sawit.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lemahnya pengawasan menciptakan ruang transaksional antara wajib pajak dengan petugas pajak atau fiskus. Menurutnya, tata kelola perpajakan di sektor ini harus segera didorong menuju transparansi penuh dan digitalisasi.
“Tanpa tata kelola yang transparan dan digitalisasi pengawasan, interaksi langsung antara wajib pajak dan fiskus sangat rentan menjadi ruang transaksional,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).
Kelemahan Sistem Administrasi dan Data Lapangan
Berdasarkan kajian Optimalisasi Penerimaan Pajak Sektor Perkebunan Sawit yang dilakukan KPK pada 2020-2021, ditemukan berbagai kelemahan sistem administrasi. Salah satu poin krusial adalah ketidaksesuaian antara data administratif dengan kondisi riil di lapangan.
KPK menyoroti adanya selisih luas lahan perkebunan sawit dalam perizinan dengan luas lahan yang menjadi objek pengenaan pajak. Di Riau, misalnya, ditemukan perbedaan signifikan antara luas lahan pada Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan lahan yang sebenarnya dikuasai oleh perusahaan.
Selain itu, KPK menemukan bahwa di sisi hulu hingga hilir, belum semua Koperasi Unit Desa (KUD) maupun pedagang pengumpul memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Keterbatasan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ini dinilai menghambat optimalisasi penerimaan negara.
Rekomendasi Perbaikan Tata Kelola
Guna menutup celah korupsi, KPK memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada pemerintah dan instansi terkait:
- DJP wajib melakukan pendataan NPWP bagi KUD dan petani sawit serta membangun sistem aplikasi pajak sawit yang terintegrasi dengan data produksi Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
- Melakukan percepatan Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITTI) dengan melibatkan BPN, Kementan, KLH, dan Pemerintah Daerah untuk memastikan luas lahan yang dipajaki sesuai realitas.
- Mendorong revisi PMK Nomor 48 Tahun 2021 untuk memperkuat kewajiban pemeriksaan dokumen pendukung Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) secara digital.
Kasus Suap Restitusi Pajak di Banjarmasin
Peringatan KPK ini berkaitan erat dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, pada Rabu (4/2). Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka:
- Mulyono (MLY) selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin.
- Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus atau anggota tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin.
- Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).
Mulyono diduga menerima suap sebesar Rp 800 juta terkait pengurusan restitusi pajak PT BKB yang bergerak di sektor sawit. Uang suap tersebut diduga digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi, termasuk membayar cicilan rumah.
Informasi lengkap mengenai langkah-langkah perbaikan tata kelola ini disampaikan melalui pernyataan resmi KPK sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi di sektor sumber daya alam.
