KPK Soroti Dugaan Korupsi di Bea Cukai dan Pajak: Amankan Pejabat, Sita Miliaran Rupiah dan Logam Mulia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026, menyasar sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan. Operasi senyap ini berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penindakan ini merupakan kelanjutan dari fokus KPK dalam mengusut dugaan praktik korupsi di sektor penerimaan negara, baik perpajakan maupun kepabeanan, setelah sebelumnya juga melakukan operasi di KPP Madya Jakarta Utara pada Januari lalu.
Latar Belakang Operasi Tangkap Tangan KPK
Rangkaian OTT yang dilakukan KPK di awal tahun 2026 ini mempertegas komitmen lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi di institusi strategis negara. Penangkapan di KPP Madya Banjarmasin dan Bea Cukai menjadi perhatian publik karena melibatkan institusi penting yang bertanggung jawab atas penerimaan negara.
Detail Penangkapan di Banjarmasin
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengungkapkan bahwa OTT di Banjarmasin berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses restitusi pajak. “Restitusi pajak. Ya (KPP Banjarmasin),” ujar Fitroh, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (4/2/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, tiga orang diamankan. Mereka terdiri atas Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo, satu aparatur sipil negara (ASN), serta satu pihak swasta. “KPK mengamankan sejumlah tiga orang. Salah satunya adalah Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin. Satu lagi ASN dan satu pihak swasta,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pasca-OTT di Banjarmasin, KPK berhasil mengamankan uang tunai sekitar Rp 1 miliar. Seluruh pihak yang terjaring OTT telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB, melalui akses belakang gedung, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Penangkapan Eks Direktur Bea Cukai di Lampung
Selain operasi di Banjarmasin, KPK juga mengamankan Rizal di Lampung. Rizal merupakan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Budi Prasetyo menjelaskan, pihak yang diamankan adalah pejabat eselon II yang sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur. “Yang bersangkutan pejabat eselon II di Bea Cukai, sebenarnya sudah mantan, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan. Itu kemudian diamankan di wilayah Lampung,” ujar Budi.
Saat ini, Rizal diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Kementerian Keuangan, setelah dilantik oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 28 Januari 2026.
Operasi Senyap di Jakarta dan Barang Bukti
Pada hari yang sama, KPK juga menggelar operasi senyap di Jakarta yang menyasar lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sejumlah pihak lain ikut diamankan dan sebagian di antaranya telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Budi Prasetyo, operasi ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi yang melibatkan oknum Bea Cukai dan pihak swasta. “Kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta, yang kemudian KPK memuat adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pihak,” jelasnya.
Selain uang tunai senilai miliaran rupiah, baik pecahan rupiah maupun mata uang asing, KPK juga mengamankan bukti barang berupa logam mulia seberat tiga kilogram. Barang bukti tersebut disita dari sejumlah lokasi yang menjadi bagian operasi senyap KPK.
Sikap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan meminta campur tangan Presiden Prabowo Subianto dalam penanganan perkara pejabat Bea Cukai dan Pajak yang terjaring OTT KPK. Ia memastikan proses hukum akan berjalan tanpa intervensi, meskipun akan memberikan pendampingan hukum kepada jajarannya. “Saya akan mendampingi mereka secara hukum, tetapi tidak akan melakukan intervensi, misalnya datang ke Presiden untuk meminta KPK atau Kejaksaan menghentikan kasus seperti yang pernah terjadi di masa lalu,” ujar Purbaya saat rapat Komisi XI DPR di Jakarta.
Purbaya menekankan bahwa proses hukum harus berjalan secara adil dan objektif. Menurutnya, apabila pejabat Kementerian Keuangan terbukti bersalah, maka hukum harus ditegakkan. Namun, ia juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak disalahgunakan. “Kalau salah ya salah, tapi kalau tidak, jangan di-abuse. Yang jelas, kami tidak akan mengintervensi proses hukum,” kata dia.
Informasi lengkap mengenai rangkaian operasi tangkap tangan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Keuangan yang dirilis pada Rabu, 4 Februari 2026.