Berita

KPK Soroti Kasus Gratifikasi Batu Bara Kutai Kartanegara, Japto Soerjosoemarno Diperiksa sebagai Saksi

Advertisement

Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (10/3/2026). Japto diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

Usai pemeriksaan yang berlangsung sekitar empat jam, dari pukul 09.00 WIB hingga 13.26 WIB, Japto memilih irit bicara dan meminta awak media menanyakan materi pemeriksaan kepada penyidik.

Respons Japto Usai Pemeriksaan KPK

Saat dicecar pertanyaan oleh awak media yang menunggunya, Japto Soerjosoemarno enggan memberikan banyak komentar. “Jangan tanya sama saya dong,” ujarnya singkat.

Ia berulang kali mengarahkan para jurnalis untuk menanyakan detail materi pemeriksaan langsung kepada penyidik KPK. “Tanya sama penyidik,” kata Japto sambil terus berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih.

Meski demikian, sebelum memasuki mobil, Japto sempat menyinggung sedikit mengenai materi yang didalami penyidik. “Ditanya mengenai tanggung jawab hukum saya,” ungkapnya.

Latar Belakang Pemeriksaan Japto Soerjosoemarno

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Japto Soerjosoemarno diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Pemeriksaan ini ditujukan untuk tersangka korporasi.

“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi JP (Japto Soerjosoemarno) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, untuk tersangka korporasi,” jelas Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).

Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.00 WIB, mengenakan kemeja batik yang dilapisi jaket hitam, didampingi dua orang berpakaian rapi.

Advertisement

Tiga Korporasi Tersangka dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang juga menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Ketiga korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Penetapan tersangka terhadap ketiga korporasi ini dilakukan pada Februari 2026, sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis (19/2/2026).

“KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS. Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026 ini,” terang Budi.

Budi Prasetyo menegaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada kecukupan alat bukti. “Ketiga korporasi diduga bersama-sama Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud,” tambahnya.

Penyelidikan Mendalam Terhadap Saksi Korporasi

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dari korporasi terkait pada Rabu (18/2/2026). Mereka adalah Johansyah Anton Budiman selaku Direktur Utama PT SKN, Rifando selaku Direktur PT SKN, dan Yospita Feronika BR. Ginting selaku staf bagian keuangan PT ABP.

Penyidik mendalami Johansyah dan Rifando terkait pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee yang diduga dinikmati oleh Rita Widyasari. Sementara itu, Yospita Feronika BR. Ginting dicecar mengenai produksi PT ABP.

Informasi lengkap mengenai perkembangan kasus dugaan gratifikasi batu bara di Kutai Kartanegara ini disampaikan melalui pernyataan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi yang dirilis pada berbagai kesempatan.

Advertisement