Berita

KPK Soroti Modus Bupati Rejang Lebong Minta Fee Proyek, Kaitkan dengan Kebutuhan THR Lebaran

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ijon proyek. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa permintaan sejumlah fee proyek tersebut dikaitkan dengan kebutuhan pribadi menjelang Hari Raya Lebaran, termasuk untuk Tunjangan Hari Raya (THR).

“Terkait dengan fee ini kan dikaitkan dengan kebutuhan keperluan pribadinya. Jadi banyak hal ya, keperluan untuk menghadapi Lebaran ini gitu ya,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Penetapan Tersangka dan Modus Operandi

KPK secara resmi menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka pada Selasa (10/3/2026) dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk periode 2025-2026. Selain Bupati Fikri, empat orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Kasus ini bermula pada awal tahun 2026, ketika terdapat sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong dengan total anggaran mencapai Rp91,13 miliar. Pada Februari 2026, Bupati Fikri bersama Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo dan pihak swasta bernama B Daditama melakukan pertemuan di Rumah Dinas Bupati.

Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan mengenai pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026. Pembahasan juga mencakup besaran fee atau ijon sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan.

Setelah pengaturan plotting, Bupati Fikri menuliskan kode huruf tertentu yang merupakan inisial rekanan pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik. Inisial tersebut merujuk pada pihak yang akan mengerjakan paket proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong TA 2026. “Setelah itu, MFT (Bupati Rejang Lebong Fikri) mengirimkannya via chat kepada BDA (B Daditama) terkait permintaan sejumlah fee (ijon) kepada para kontraktor yang ditunjuk Bupati diduga karena adanya kebutuhan jelang Hari Raya Lebaran,” jelas Asep.

Aliran Dana Suap dan Barang Bukti

KPK menduga telah terjadi kesepakatan atau meeting of mind antara Bupati Fikri, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko, dan tiga rekanan. Ketiga rekanan tersebut adalah Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Setelah penunjukan langsung, diduga terjadi penyerahan awal fee atau ijon berupa uang dari ketiga rekanan kepada Bupati Fikri melalui perantara, dengan total mencapai Rp980 juta. Rincian penyerahan tersebut adalah sebagai berikut:

Advertisement

  • Pada 26 Februari 2026, Edi Manggala dari CV Manggala Utama menyerahkan Rp330 juta (3,4 persen dari nilai proyek pembangunan pedestrian, drainase, dan sports center senilai total Rp9,8 miliar) melalui Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko.
  • Pada 6 Maret 2026, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana menyerahkan Rp400 juta (13,3 persen dari nilai proyek pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar) melalui Santri Ghozali, seorang ASN di Dinas PUPRPKP.
  • Pada 6 Maret 2026, Yoiko Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi menyerahkan Rp250 juta (2,3 persen dari nilai proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepak bola senilai Rp11 miliar) melalui Rendy Novian, seorang ASN di Dinas PUPRPKP.

Dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT), Tim KPK mendapati proses penyerahan dugaan “uang ijon” yang dibungkus plastik di dalam sebuah tas berwarna hitam. Penyerahan ini dilakukan oleh Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko kepada Bupati Fikri. Tim KPK kemudian mengamankan Hary Eko dan Santri Ghozali serta sejumlah pihak lainnya saat mereka sedang berbuka puasa bersama di salah satu restoran di wilayah Pantai Panjang Bengkulu. Secara paralel, tim KPK juga mengamankan pihak-pihak lain di beberapa lokasi, termasuk Bengkulu, Kepahiang, dan Rejang Lebong.

KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan uang tunai senilai total Rp756,8 juta. Rincian uang tunai yang diamankan meliputi Rp309,2 juta di dalam mobil Hary Eko, Rp357,6 juta di dalam tas berwarna hitam di rumah Hary Eko, dan Rp90 juta di dalam koper yang disimpan di kolong TV rumah Santri Ghozali.

Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Fikri melalui Hary Eko dari sejumlah pihak, dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp775 juta. Hal ini mengindikasikan bahwa perbuatan tersebut diduga merupakan hal yang berulang.

Penahanan dan Pasal yang Disangkakan

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Bupati Rejang Lebong Fikri bersama Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Informasi lengkap mengenai kasus dugaan suap ijon proyek ini disampaikan melalui konferensi pers resmi Komisi Pemberantasan Korupsi yang dirilis pada Rabu, 11 Maret 2026.

Advertisement