Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kebijakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian kuota haji tambahan. Lembaga antirasuah tersebut mempertanyakan dasar diskresi yang digunakan Yaqut dalam menetapkan alokasi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, padahal ribuan jemaah telah menanti puluhan tahun.
Kritik KPK Terhadap Diskresi Kuota Haji
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pengertian diskresi harus dipahami secara cermat. Menurut Asep, diskresi seharusnya dilakukan untuk menyelamatkan individu atau kelompok dengan melanggar aturan demi kepentingan yang lebih besar. Ia mempertanyakan apakah pembagian kuota haji tambahan ini benar-benar memenuhi kriteria tersebut.
“Silakan bapak-Ibu juga menilai, kalau pembagian kuota (haji tambahan) ini dianggap diskresi, apakah untuk kepentingan yang lebih besar? Apakah dianggap masyarakat yang sudah mengantre 20 tahun lebih, 8.400 ini hal yang kecil yang bisa diabaikan?” ujar Asep dalam podcast KPK yang disiarkan melalui kanal YouTube KPK RI pada Senin (9/3/2026).
Asep menambahkan, “Bagaimana mereka sudah mengantre sekian puluh tahun, untuk menabung, mungkin kalau mereka kurang kaya ya bisa langsung pergi.”
Aturan dan Alokasi Kuota Haji
KPK juga menyoroti bahwa kuota haji tambahan diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia (G to G), bukan kepada perorangan atau biro travel. Hal ini berarti alokasi kuota tersebut menjadi kewenangan negara.
Lebih lanjut, Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah mengatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sementara kuota haji reguler sebesar 92 persen. Namun, Yaqut justru menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) yang membagi rata kuota haji tambahan tersebut menjadi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
“Jadi permasalahan karena undang-undang yang mengaturnya sudah ada. Niat kalau balik lagi lebih jauh lagi, niat awal dari permintaan itu juga itu untuk haji reguler. Kemudian setelah diberikan undang-undangnya pun sudah ada yang mengatur 92 persen, dengan 8 persen, tapi kemudian diputuskan, kita melihat ada bukti baik formal maupun materialnya, ada keputusan menterinya yang memutuskan 50 persen, 50 persen,” jelas Asep.
Penjelasan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menjelaskan alasannya membuat peraturan menteri terkait pembagian kuota haji tambahan. Ia beralasan bahwa penentuan kuota tersebut mengutamakan hibtun nafsi atau menjaga keselamatan jiwa jemaah, mengingat keterbatasan tempat di Arab Saudi.
“Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hibtun nafsi, menjaga keselamatan jiwa jemaah. Karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” kata Yaqut saat menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (24/2/2026).
Yaqut juga menekankan bahwa pelaksanaan ibadah haji tidak sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Indonesia. Menurutnya, Arab Saudi adalah pemegang yurisdiksi pelaksanaan haji sehingga Indonesia terikat dengan aturan yang diterapkan pemerintah setempat, termasuk pembagian kuota haji.
“Kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota itu. Karena ada MOU yang kita jadikan pegangan, sehingga lahir KMA (Keputusan Menteri Agama) itu,” pungkasnya.
Informasi lengkap mengenai sorotan KPK terhadap kebijakan kuota haji ini disampaikan melalui pernyataan resmi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK dalam podcast yang dirilis pada 9 Maret 2026.
