Berita

KPK Soroti Pengadaan Proyek DJKA, Eks Menhub Budi Karya Sumadi Dimintai Keterangan

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sebagai saksi pada Senin (9/3/2026). Pemeriksaan ini dilakukan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Semarang, Jawa Tengah, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Pemeriksaan Budi Karya Sumadi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Budi Karya Sumadi dilakukan untuk mendalami pengetahuannya terkait proses dan mekanisme pengadaan proyek jalur kereta api di DJKA. “Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Saudara BKS, eks Menteri Perhubungan yang saat tempus perkara menjabat sebagai Menteri,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.

Budi Prasetyo menambahkan, proyek-proyek yang diselidiki tersebar di sejumlah wilayah, meliputi Sumatera, Jawa bagian Barat, Jawa bagian Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi. “Kebutuhan KPK untuk memeriksa saksi saudara BKS untuk menerangkan terkait dengan pelaksanaan ataupun plotting pekerjaan di sejumlah lokasi tersebut karena kapasitas yang bersangkutan adalah sebagai Menteri pada saat itu,” ujarnya.

Keterkaitan dengan Komisi V DPR

Selain mendalami mekanisme proyek, KPK juga akan menelusuri keterkaitan kasus di DJKA ini dengan Komisi V DPR sebagai mitra kerja. Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan Saudara SDW (Sudewo) sebagai tersangka dalam perkara ini.

Vonis Terpidana Harno Trimadi

Pemeriksaan Budi Karya Sumadi ini juga berkaitan dengan terpidana Harno Trimadi, mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Harno Trimadi.

Advertisement

Harno, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) DJKA, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama Fadliansyah, seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub. Keduanya disebut menerima uang pelicin terkait proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api yang dikelola DJKA Kemenhub pada Tahun Anggaran 2018-2022 secara bertahap, dengan total berjumlah Rp 2.625.000.000.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 1 Harno Trimadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Hakim Ketua Joko Winarno dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/12/2023). Selain pidana badan, Harno Trimadi juga dijatuhi pidana denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus dugaan korupsi DJKA ini disampaikan melalui keterangan resmi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta.

Advertisement