Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dengan memeriksa seorang pegawai, Budiman Bayu Prasojo (BBP). Dalam pemeriksaan ini, KPK turut menelusuri peruntukan lain dari sebuah safe house yang diduga digunakan dalam kasus tersebut, selain sebagai tempat penyimpanan uang.
Pendalaman Fungsi Lain Safe House
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami lebih lanjut fungsi safe house tersebut. “Ya, ini yang juga nanti akan kami dalami, tentunya kepada Saksi BPP dan juga kami membutuhkan saksi-saksi lain tentunya untuk juga menerangkan ya, berkaitan dengan pemanfaatan safe house ini, untuk operasional apa saja,” kata Budi di gedung KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Budi menambahkan, penyidik masih akan terus menggali apakah safe house tersebut hanya digunakan untuk penempatan uang atau juga untuk aktivitas lainnya. Pemeriksaan terhadap Budiman Bayu Prasojo dilakukan untuk melengkapi dan mempertebal bukti-bukti awal yang telah diperoleh KPK dari operasi tangkap tangan.
Latar Belakang Kasus Suap Bea Cukai
Sebelumnya, KPK telah mengungkap bahwa kasus suap pegawai DJBC Kementerian Keuangan ini memungkinkan masuknya barang palsu atau ilegal ke Indonesia. Suap tersebut diduga menyebabkan proses pengecekan barang tidak dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Modus Pengaturan Jalur Importasi
Asep Guntur Rahayu, saat masih menjabat Plt Deputi Penindakan KPK, menjelaskan adanya kesepakatan antara Kasi Intel Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan, dan Kasubdit Intel Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono, dengan pemilik PT Blueray, John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri, serta Manager Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan. Kesepakatan yang terjadi pada Oktober 2025 ini diduga bertujuan untuk mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.
Menurut KPK, Peraturan Menteri Keuangan mengatur dua jenis jalur dalam pelayanan pengawasan barang impor, yaitu jalur hijau untuk pengeluaran barang tanpa cek fisik dan jalur merah untuk pengeluaran barang dengan cek fisik. “Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70%,” ujar Asep seperti dikutip pada Jumat (6/2).
Daftar Tersangka dan Barang Bukti
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Berikut adalah identitas para tersangka:
- Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026.
- Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).
- Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
- Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray.
- Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
- Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray.
KPK juga telah menyita barang bukti senilai total Rp 40,5 miliar. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai hingga emas.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi yang dirilis pada Senin, 23 Februari 2026.
