Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi meminta penundaan sidang perdana praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang seharusnya digelar hari ini, Selasa (24/2/2026). Permohonan penundaan ini diajukan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut.
Alasan Penundaan Sidang Praperadilan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa permintaan penundaan ini disebabkan oleh jadwal tim hukum yang padat. “KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini. Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid (praperadilan) lainnya,” kata Budi ketika dihubungi pada Selasa (24/2/2026).
Gugatan Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK. Atas penetapan status tersebut, Yaqut kemudian mengajukan gugatan praperadilan.
Gugatan praperadilan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (10/2). Informasi ini diketahui detikcom pada Rabu (11/2). Gugatan Yaqut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan Yaqut sebagai pemohon dan KPK cq Pimpinan KPK sebagai termohon.
Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus korupsi kuota haji ini bermula dari kebijakan pembagian tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk kuota haji 2024. Kebijakan ini diterapkan saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama, dengan tujuan mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai 20 tahun atau lebih.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada tahun 2024. Setelah penambahan, total kuota haji RI pada tahun tersebut menjadi 241 ribu.
Pangkal persoalan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Akibatnya, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus. KPK menyebutkan bahwa kebijakan yang diterapkan pada era Yaqut ini mengakibatkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah adanya kuota tambahan, justru gagal berangkat.
Hasil penyidikan KPK kemudian menetapkan Yaqut dan mantan staf khusus (stafsus)nya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi deretan bukti kuat terkait penetapan tersangka tersebut. Hingga saat ini, Yaqut Cholil Qoumas belum dilakukan penahanan.
Informasi lengkap mengenai penundaan sidang praperadilan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa (24/2/2026).
