Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, di Bengkulu pada Senin malam, 9 Maret 2026. Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, pada Selasa, 10 Maret 2026.
Penangkapan dan Pemeriksaan Lanjutan
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi. “Benar, Bupati Rejang Lebong,” ujar Fitroh Rohcahyanto.
Saat ini, Muhammad Fikri Thobari bersama sejumlah pihak lain telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. KPK belum merinci detail perkara yang diduga menjerat Bupati Rejang Lebong tersebut.
Detail Harta Kekayaan Muhammad Fikri Thobari
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada KPK pada 19 Agustus 2024, Muhammad Fikri Thobari tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 19.530.683.491 atau sekitar Rp 19,5 miliar.
Aset terbesar yang dimiliki Fikri berasal dari properti berupa tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 14.600.000.000. Properti tersebut tersebar di beberapa titik, yakni Kepahiang, Rejang Lebong, dan Kota Bengkulu.
Selain itu, Fikri juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin senilai total Rp 900.000.000. Ia memiliki dua unit mobil, yaitu Mitsubishi EC Lipse Cross/Minibus dan Mitsubishi Pajero Sport, yang disebut sebagai hasil sendiri.
Harta bergerak lainnya yang dimiliki Fikri senilai Rp 45.000.000, kas dan setara kas sebesar Rp 7,2 miliar, serta harta lainnya senilai Rp 9,7 miliar. Namun, ia juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 12,9 miliar.
Informasi mengenai penangkapan dan harta kekayaan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dan data LHKPN yang dirilis kepada publik.
