Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan dua kepala daerah dalam dua operasi tangkap tangan (OTT) berbeda hanya dalam sepekan terakhir. Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditangkap di Semarang pada Selasa (3/3/2026), disusul penangkapan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari di Bengkulu pada Senin (9/3/2026) malam.
Dua penangkapan ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik rasuah di Tanah Air. Kedua bupati tersebut kini telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
KPK mengungkapkan bahwa OTT terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Fadia diduga terlibat dalam serangkaian tindakan yang terstruktur untuk menguntungkan diri sendiri dan keluarganya.
Modus Operandi dan Keuntungan Pribadi
Dalam perkara ini, Fadia Arafiq diduga mendirikan perusahaan keluarga bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan ini kemudian ikut serta dalam proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan, dengan Fadia mengarahkan bawahannya untuk memenangkan perusahaannya.
KPK mencatat bahwa sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati Fadia yang kemudian dipekerjakan di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan. Pada tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, mengerjakan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.
Selama periode 2023 hingga 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan. Dari jumlah tersebut, hanya Rp 22 miliar yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing. Sisanya, sekitar Rp 19 miliar atau 40 persen dari total transaksi, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati.
Penetapan Tersangka dan Pasal yang Disangkakan
Berdasarkan alat bukti yang cukup, KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan cabang Gedung Merah Putih, Jakarta. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
OTT Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari
Sementara itu, KPK belum mengungkapkan secara detail perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut.
“Sejumlah pihak diamankan, pagi ini dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya Bupati Rejang Lebong,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026). KPK juga belum merinci barang bukti yang disita maupun jenis perkara yang menjerat Muhammad Fikri dan pihak-pihak lain yang turut diamankan.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi yang dirilis pada Selasa, 10 Maret 2026.
