Berita

KPK Tegaskan Lanjutkan Pembuktian Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas Pasca Putusan Praperadilan

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melanjutkan proses pembuktian kasus korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Keputusan ini diambil setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut pada Rabu, 11 Maret 2026.

Putusan Praperadilan Buka Jalan bagi KPK

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut membuka jalan bagi KPK untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

“Karena dengan putusan hari ini, maka kami bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu terkait dengan pembuktiannya,” ujar Asep kepada wartawan pada Rabu (11/3/2026).

Asep menambahkan, selama proses praperadilan berlangsung, KPK menghormati proses hukum yang diajukan oleh Yaqut. Oleh karena itu, penanganan perkara tidak difokuskan terlebih dahulu pada pembuktian materiil.

“Selama praperadilan kami menghargai proses yang sedang diajukan saudara YC. Ke depan kami akan lebih fokus pada penanganan perkaranya,” kata Asep.

Fokus pada Pembuktian Materiil di Persidangan

Pada tahap pembuktian nantinya, Asep menjelaskan, akan dilakukan melalui proses persidangan. Proses ini akan memeriksa aspek materiil perkara secara menyeluruh, termasuk menghadirkan sejumlah saksi serta pihak-pihak yang bersangkutan.

Advertisement

Selain itu, KPK juga masih mempertimbangkan langkah selanjutnya terkait kemungkinan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Pertimbangan ini seiring dengan berlanjutnya proses penanganan perkara tersebut.

PN Jaksel Tolak Praperadilan Yaqut: Dua Alat Bukti Cukup

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Gugatan tersebut terkait status tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.

Hakim tunggal PN Jaksel, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, beralasan bahwa KPK sudah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Yaqut sebagai tersangka. Hal ini menjadi dasar penolakan praperadilan tersebut.

Informasi mengenai kelanjutan penanganan perkara ini disampaikan melalui pernyataan resmi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Rabu, 11 Maret 2026.

Advertisement