Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (4/3/2026) setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (3/3/2026). Dalam pemeriksaan, Fadia menyatakan dirinya tidak memahami hukum dan birokrasi tata kelola pemerintahan daerah, sebuah pengakuan yang memicu beragam respons dari berbagai pihak.
Pengakuan Fadia Arafiq dan Respons KPK
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Fadia Arafiq menerangkan dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat. Pernyataan ini disampaikan Fadia saat menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Rabu (4/3/2026).
Tanggapan Keras dari Pemerintah dan Legislatif
Wamendagri Bima Arya: Bukan Tidak Paham, tapi Kesengajaan
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menanggapi pernyataan Fadia dengan tegas. Menurut Bima, jika Fadia terbukti melakukan korupsi, hal itu merupakan kesengajaan, bukan karena ketidakpahaman.
“Kalau masih juga menjadi pelaku korupsi, itu namanya bukan tidak paham, tapi bisa jadi kesengajaan,” kata Bima Arya kepada Kompas.com pada Jumat (6/3/2026).
Bima Arya juga menekankan bahwa seorang kepala daerah seharusnya cepat belajar. Ia menyarankan Fadia untuk memanggil akademisi kampus dan birokrat senior guna mendapatkan pembekalan. Politikus PAN ini menambahkan bahwa pemerintah pusat telah menyiapkan banyak program pembekalan untuk membangun pemerintahan yang bersih dan melayani. Ia juga menegaskan bahwa menjadi kepala daerah adalah bentuk pengabdian, bukan mata pencarian, yang menuntut pemahaman tata kelola pemerintahan termasuk pengelolaan keuangan daerah.
Anggota DPR Ahmad Irawan: Dalih Tak Berlaku, Ada Fiksi Hukum
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menilai dalih ketidakpahaman Fadia Arafiq tidak berlaku bagi kepala daerah. Ia mengacu pada prinsip fiksi hukum, presumptio iuris de iure, yang menyatakan semua orang dianggap tahu hukum.
“Apalagi bagi seorang kepala daerah dituntut wajib tahu hukum tersebut,” kata Ahmad saat dihubungi pada Jumat (6/3/2026).
Ahmad menambahkan, setiap kepala daerah dapat meminta penjelasan dan berkonsultasi kepada berbagai lembaga negara atau kementerian, seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pembina pemerintahan daerah, jika ada hal yang kurang dimengerti dalam menjalankan tugas.
Sorotan Pakar Hukum Kepemiluan: Problem Rekrutmen Politik
Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menilai pernyataan Fadia Arafiq menjadi petunjuk adanya problem serius dalam proses rekrutmen politik oleh partai politik. Menurut Titi, partai politik sebagai gatekeeper pencalonan seharusnya menjalankan fungsi kaderisasi dan seleksi kandidat secara bertanggung jawab.
“Ketika seseorang dapat maju sebagai calon kepala daerah hanya karena faktor popularitas atau elektabilitas, tanpa mempertimbangkan kapasitas memahami tata kelola pemerintahan dan hukum, maka kualitas kepemimpinan publik akan menjadi bermasalah,” ujar Titi kepada Kompas.com.
Titi menegaskan bahwa kepala daerah bukan sekadar figur politik, melainkan pejabat publik yang memegang kewenangan besar dalam pengelolaan anggaran, pengambilan kebijakan, serta pengawasan sumber daya negara. Oleh karena itu, pemahaman dasar tentang prinsip pemerintahan yang bersih, hukum administrasi negara, dan etika penyelenggaraan pemerintahan merupakan prasyarat penting. Ia juga menyerukan penguatan akuntabilitas partai politik dalam proses pencalonan, dengan mekanisme seleksi internal yang lebih berbasis pada rekam jejak integritas, kapasitas kepemimpinan, dan pemahaman terhadap tata kelola pemerintahan.
Titi Anggraini menyarankan perubahan Undang-Undang Partai Politik untuk memaksa partai memperbaiki sistem kaderisasi dan rekrutmen politiknya. Ia berpendapat, tanpa perbaikan di tahap hulu ini, demokrasi elektoral berisiko terus menghasilkan pemimpin yang tidak siap menjalankan tanggung jawab pemerintahan secara profesional dan berintegritas. Ia juga menolak solusi pemindahan Pilkada dari langsung oleh rakyat menjadi melalui DPRD, karena persoalan utama terletak pada pragmatisme partai politik.
Detail Kasus Korupsi Pengadaan Outsourcing
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Fadia diduga terlibat dalam serangkaian tindakan, mulai dari mendirikan perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), ikut dalam proyek pengadaan, mengarahkan bawahan untuk memenangkan perusahaannya, hingga mengalirkan keuntungan miliaran rupiah ke lingkar keluarganya.
KPK mengungkapkan bahwa Fadia mendapatkan banyak keuntungan seiring dengan banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa yang dilakukan PT RNB di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan. Sebagian besar pegawai PT RNB bahkan merupakan tim sukses Bupati Fadia yang dipekerjakan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Pada tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan. Selama tahun 2023 hingga 2026, tercatat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan. Dari jumlah tersebut, hanya Rp22 miliar yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing, sementara sisanya, sekitar Rp19 miliar (sekitar 40 persen dari total transaksi), dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati.
KPK telah melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Informasi lengkap mengenai penetapan tersangka dan detail kasus ini disampaikan melalui konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dirilis pada Rabu, 4 Maret 2026.
