Berita

KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong dan Empat Lainnya sebagai Tersangka, Ungkap Dugaan Suap Proyek

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Penetapan ini diumumkan pada Selasa (10/3/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sehari sebelumnya. Selain Bupati, empat orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Detail Penetapan Tersangka oleh KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa total lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut. “KPK menetapkan 5 orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Budi merinci, dari lima tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan pihak pemberi suap, sementara dua lainnya adalah penerima suap. Ia juga mengonfirmasi bahwa Bupati Rejang Lebong termasuk salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka. “Ya salah satu (Bupati Rejang Lebong jadi tersangka),” sambung Budi.

Saat ini, sembilan orang yang diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK masih menjalani pemeriksaan intensif di tahap penyelidikan. “Saat ini, semua pihak yang diamankan dan dibawa ke gedung KPK Merah Putih yaitu sejumlah 9 orang semuanya masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di tahap penyelidikan,” kata Budi.

Kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Sebelum penetapan tersangka, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (9/3/2026) malam. Dalam operasi tersebut, Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, turut diamankan.

Advertisement

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan Bupati Rejang Lebong saat dikonfirmasi pada Selasa (10/3/2026). “Benar, Bupati Rejang Lebong,” kata Fitroh.

Total 13 orang diamankan dalam OTT tersebut, termasuk Bupati dan Wakil Bupati. Mereka sempat menjalani pemeriksaan awal di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu, sebelum sembilan di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam operasi penindakan ini, tim KPK juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai, berbagai dokumen terkait proyek, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus suap.

Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus dugaan suap ini disampaikan melalui pernyataan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi yang dirilis pada Selasa, 10 Maret 2026.

Advertisement