Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong periode 2025-2026. Selain Fikri, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengumumkan penetapan ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Kronologi Penetapan Tersangka
Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan setelah menemukan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Pada awal tahun 2026, sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Pemkab Rejang Lebong memiliki total anggaran mencapai Rp91,13 miliar.
Modus Operandi Suap Ijon Proyek
Pada Februari 2026, Bupati Fikri bersama Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko Purnomo, dan pihak swasta bernama B Daditama, melakukan pertemuan di Rumah Dinas Bupati. Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan.
Setelah pengaturan plotting, Fikri menuliskan pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik berupa kode huruf tertentu yang merupakan inisial rekanan yang akan mengerjakan paket proyek. Fikri kemudian mengirimkan permintaan sejumlah fee (ijon) kepada para kontraktor yang ditunjuk melalui pesan singkat WhatsApp, diduga karena adanya kebutuhan jelang Hari Raya Lebaran. Dalam perjalanannya, terjadi meeting of mind atau kesepakatan antara Bupati Fikri dan Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko dengan tiga rekanan, yaitu Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi, untuk pengerjaan paket proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong.
Detail Penyerahan Uang Suap
Setelah adanya penunjukan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon) berupa uang dari ketiga rekanan kepada Bupati Fikri melalui para perantara dengan total mencapai Rp980 juta. Rincian penyerahan uang tersebut adalah sebagai berikut:
- Pada 26 Februari 2026, Edi Manggala dari CV Manggala Utama menyerahkan Rp330 juta (3,4 persen dari nilai proyek berupa pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center senilai total Rp9,8 miliar) melalui Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko.
- Pada 6 Maret 2026, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana menyerahkan Rp400 juta (13,3 persen dari nilai proyek berupa pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar) melalui Santri Ghozali selaku ASN di Dinas PUPRPKP.
- Pada 6 Maret 2026, Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi menyerahkan Rp250 juta (2,3 persen dari nilai proyek berupa penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp11 miliar) melalui Rendy Novian selaku ASN di Dinas PUPRPKP.
Operasi Tangkap Tangan dan Penahanan
Dalam rangkaian OTT, Tim KPK mendapati adanya proses penyerahan dugaan “uang ijon” yang dibungkus plastik di dalam sebuah tas berwarna hitam, yang dilakukan oleh Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko kepada Fikri. Tim KPK akhirnya mengamankan Hary Eko dan Santri Ghozali selaku ASN Dinas PUPRPKP, serta sejumlah pihak lainnya saat mereka sedang berbuka puasa bersama di salah satu restoran di wilayah Pantai Panjang Bengkulu.
Secara paralel, Tim KPK turut mengamankan pihak-pihak lainnya di sejumlah lokasi, di antaranya di Bengkulu, Kepahiang, dan Rejang Lebong. KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama, yaitu sejak 11-30 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, Bupati Rejang Lebong Fikri bersama-sama Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko sebagai pihak penerima disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi. Mereka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro sebagai pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi. Mereka melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Informasi lengkap mengenai penetapan tersangka ini disampaikan melalui konferensi pers resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dirilis pada Rabu, 11 Maret 2026.
