Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari terlihat mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu pada Senin, 9 Maret 2026 malam. Fikri berbaris bersama empat tersangka lainnya sebelum dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Berdasarkan dokumentasi yang diterima, Muhammad Fikri Thobari tampak membawa koper hitam berukuran sedang dengan tangan yang sudah diborgol. Penahanan ini dilakukan setelah KPK menetapkan Fikri dan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa, 10 Maret 2026. “KPK menetapkan 5 orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut,” ujar Budi.
Budi Prasetyo juga menegaskan bahwa salah satu dari lima tersangka adalah Bupati Rejang Lebong. “Ya salah satu (Bupati Rejang Lebong jadi tersangka),” imbuhnya.
Detail Dugaan Kasus Suap
KPK menjelaskan bahwa dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya merupakan pihak pemberi suap dan dua orang lainnya adalah pihak penerima suap. Bupati Muhammad Fikri Thobari termasuk dalam kategori penerima suap.
Sebelumnya, total sembilan orang diamankan dalam OTT di Bengkulu. “Saat ini semua pihak yang diamankan dan dibawa ke gedung KPK Merah Putih yaitu sejumlah 9 orang semuanya masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di tahap penyelidikan,” terang Budi Prasetyo.
Informasi lengkap mengenai penetapan tersangka dan penahanan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi yang dirilis pada 10 Maret 2026.
