Berita

KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Tersangka Suap Proyek Rp91,13 Miliar, Diduga Minta Fee untuk Lebaran

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong periode 2025-2026. Penetapan ini diumumkan pada Selasa, 10 Maret 2026, setelah serangkaian penyelidikan dan operasi tangkap tangan.

Lima Tersangka dan Kronologi Awal

Selain Bupati Fikri, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta: Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada awal tahun 2026. Saat itu, terdapat sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong dengan total anggaran mencapai Rp91,13 miliar.

Modus Operandi dan Permintaan Fee

Pada Februari 2026, Bupati Fikri bersama Hary Eko Purnomo dan pihak swasta B Daditama bertemu di Rumah Dinas Bupati. Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026.

“Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.

Setelah pengaturan plotting, Bupati Fikri menuliskan kode huruf tertentu yang merupakan inisial rekanan pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik. Kode ini merujuk pada pihak yang akan mengerjakan paket proyek di Dinas PUPRPKP Tahun Anggaran 2026.

Asep menambahkan, permintaan sejumlah fee ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Lebaran Fikri. “Setelah itu, MFT (Bupati Rejang Lebong Fikri) mengirimkannya via chat kepada BDA (B Daditama) terkait permintaan sejumlah fee (ijon) kepada para kontraktor yang ditunjuk Bupati diduga karena adanya kebutuhan jelang Hari Raya Lebaran,” ujarnya.

Penyerahan Uang Ijon dan Operasi Tangkap Tangan

Terjadi kesepakatan antara Bupati Fikri, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko, dan tiga rekanan: Irsyad Satria Budiman (PT Statika Mitra Sarana), Edi Manggala (CV Manggala Utama), dan Youki Yusdiantoro (CV Alpagker Abadi). Setelah penunjukan langsung, diduga terjadi penyerahan awal fee (ijon) berupa uang dari ketiga rekanan kepada Bupati Fikri melalui perantara dengan total mencapai Rp980 juta.

Advertisement

  • 26 Februari 2026: Edi Manggala (CV MU) menyerahkan Rp330 juta (3,4 persen dari nilai proyek pembangunan pedestrian, drainase, dan sports center senilai total Rp9,8 miliar) melalui Hary Eko.
  • 6 Maret 2026: Irsyad Satria Budiman (PT SMS) menyerahkan Rp400 juta (13,3 persen dari nilai proyek pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar) melalui Santri Ghozali, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas PUPRPKP.
  • 6 Maret 2026: Youki Yusdiantoro (CV AA) menyerahkan Rp250 juta (2,3 persen dari nilai proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepak bola senilai Rp11 miliar) melalui Rendy Novian, ASN di Dinas PUPRPKP.

Dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT), Tim KPK mendapati proses penyerahan dugaan “uang ijon” yang dibungkus plastik di dalam tas hitam, dilakukan oleh Hary Eko kepada Fikri. Tim KPK mengamankan Hary Eko dan Santri Ghozali saat berbuka puasa bersama di sebuah restoran di Pantai Panjang Bengkulu. Secara paralel, tim KPK juga mengamankan pihak-pihak lain di Bengkulu, Kepahiang, dan Rejang Lebong.

Barang Bukti dan Dugaan Penerimaan Lain

KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai Rp756,8 juta. Rinciannya:

  • Rp309,2 juta di dalam mobil Hary Eko.
  • Rp357,6 juta di dalam tas hitam di rumah Hary Eko.
  • Rp90 juta di dalam koper yang disimpan di kolong TV rumah Santri Ghozali.

“Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Fikri melalui Hary Eko dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp775 juta. Sehingga perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang,” ucap Asep.

Penahanan dan Jeratan Pasal

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, yaitu sejak 11 hingga 30 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Bupati Rejang Lebong Fikri bersama Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Informasi lengkap mengenai penetapan tersangka dan kronologi kasus ini disampaikan melalui pernyataan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi yang dirilis pada Rabu, 11 Maret 2026.

Advertisement