Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, pada Senin (10/3/2026) malam. Penetapan ini menyusul serangkaian pemantauan intensif dan penangkapan dramatis yang melibatkan kejar-kejaran di wilayah Bengkulu.
Kronologi Penangkapan Dramatis
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa OTT bermula dari laporan masyarakat. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, tim KPK melakukan pemantauan intensif di wilayah Bengkulu sejak pekan lalu.
Pada Senin, 9 Maret 2026, tim KPK mendapati adanya dugaan penyerahan “uang ijon” yang dibungkus plastik dalam tas hitam. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko Purnomo, kepada Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri.
Asep Guntur mengungkapkan sempat terjadi kejar-kejaran antara tim KPK dengan Hary Eko dan Santri Ghozali, seorang ASN. “Di sana itu tempatnya tidak serapat di sini, di Jakarta. Tidak se-crowded di Jakarta. Jadi ketika (KPK) mengikuti, itu diambil fotonya. Itu beberapa kali memang si yang diikuti (Kadis PUPR Hary Eko), itu aware gitu ya, tahu bahwa oh dia yang diikuti. Akhirnya dia kan masuk ke gang, ganti mobil, dan yang lain-lainnya,” ujar Asep.
Meskipun sempat mengganti kendaraan, KPK berhasil mengamankan Hary Eko dan Santri Ghozali berkat bantuan masyarakat. Mereka ditangkap saat berbuka puasa bersama di sebuah restoran di Pantai Panjang Bengkulu. Secara paralel, Bupati Muhammad Fikri Thobari diamankan di rumah pribadinya di Bengkulu, sementara pihak lain diamankan di sejumlah lokasi seperti Bengkulu, Kepahiang, dan Rejang Lebong.
Dari operasi ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai senilai total Rp756,8 juta. Rinciannya, Rp309,2 juta ditemukan di mobil Hary Eko, Rp357,6 juta di tas hitam di rumah Hary Eko, dan Rp90 juta di koper di kolong TV rumah Santri Ghozali.
Penetapan Tersangka dan Modus Operandi
Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka pada Selasa (10/3/2026) terkait dugaan suap ijon proyek di Pemkab Rejang Lebong periode 2025-2026. Selain Bupati, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka:
- Hary Eko Purnomo, Kepala Dinas PUPRPKP
- Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana
- Edi Manggala dari CV Manggala Utama
- Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi
Kasus ini berawal pada awal tahun 2026, ketika sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Pemkab Rejang Lebong dengan total anggaran mencapai Rp91,13 miliar.
Pada Februari 2026, Bupati Fikri, Hary Eko, dan pihak swasta bernama B Daditama melakukan pertemuan di Rumah Dinas Bupati. “Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan,” jelas Asep.
Setelah pengaturan plotting, Bupati Fikri menuliskan kode huruf tertentu yang merupakan inisial rekanan pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik. Kode ini kemudian dikirimkan via chat kepada B Daditama, disertai permintaan sejumlah fee (ijon) kepada para kontraktor yang ditunjuk. Permintaan fee ini diduga untuk memenuhi kebutuhan Lebaran Fikri.
Terjadi kesepakatan antara Bupati Fikri, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko, dan tiga rekanan: Irsyad Satria Budiman (PT Statika Mitra Sarana), Edi Manggala (CV Manggala Utama), dan Youki Yusdiantoro (CV Alpagker Abadi).
Setelah penunjukan langsung, diduga terjadi penyerahan awal fee (ijon) dari ketiga rekanan kepada Bupati Fikri melalui perantara, dengan total mencapai Rp980 juta. Rincian penyerahan fee tersebut adalah:
- 26 Februari 2026: Edi Manggala (CV MU) menyerahkan Rp330 juta (3,4 persen dari nilai proyek Rp9,8 miliar) melalui Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko.
- 6 Maret 2026: Irsyad Satria Budiman (PT SMS) menyerahkan Rp400 juta (13,3 persen dari nilai proyek Rp3 miliar) melalui Santri Ghozali, ASN Dinas PUPRPKP.
- 6 Maret 2026: Yoiko Yusdiantoro (CV AA) menyerahkan Rp250 juta (2,3 persen dari nilai proyek Rp11 miliar) melalui Rendy Novian, ASN Dinas PUPRPKP.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Fikri melalui Hary Eko dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek, yang mencapai total Rp775 juta. “Sehingga perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang,” tambah Asep.
Penahanan dan Pasal yang Disangkakan
KPK telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Bupati Rejang Lebong Fikri dan Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko, sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro, sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Informasi lengkap mengenai penetapan tersangka dan kronologi OTT ini disampaikan melalui konferensi pers resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (11/3/2026).
