Berita

KPK Umumkan Sitaan Rp 756,8 Juta dalam OTT Bupati Rejang Lebong, Ditemukan di Mobil hingga Koper

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong periode 2025-2026. Penetapan ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 9 Maret 2026, di mana tim penyidik turut menyita uang tunai senilai Rp 756,8 juta dari berbagai lokasi.

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dari Berbagai Lokasi

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dalam OTT tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Selain dokumen dan barang bukti elektronik, uang tunai senilai Rp 756,8 juta turut disita.

“Dalam peristiwa tangkap tangan tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga uang tunai senilai Rp756,8 juta,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Uang ratusan juta tersebut ditemukan dari beberapa lokasi berbeda. Sebanyak Rp 309,2 juta ditemukan di dalam mobil Kepala Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo. Kemudian, Rp 357,6 juta disita dari sebuah tas hitam yang berada di rumah Hary Eko. Sementara itu, Rp 90 juta ditemukan di dalam koper yang disimpan di kolong TV rumah Santri Ghozali, seorang ASN Dinas PUPR-PKP.

Selain uang tunai yang disita saat OTT, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Fikri melalui Hary Eko. Penerimaan ini berasal dari permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang totalnya mencapai Rp 775 juta. “Sehingga perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang,” tambah Asep.

Bupati Fikri Thobari dan Empat Lainnya Ditetapkan Tersangka

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan suap ijon proyek. Selain Bupati Fikri, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Hary Eko Purnomo (Kepala Dinas PUPR-PKP), Irsyad Satria Budiman (PT Statika Mitra Sarana), Edi Manggala (CV Manggala Utama), dan Youki Yudiantoro (CV Alpagker Abadi). Kelima tersangka ini telah ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

Kronologi Dugaan Suap Ijon Proyek

Asep Guntur Rahayu menjelaskan duduk perkara kasus ini bermula pada awal tahun 2026. Saat itu, terdapat sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Pemkab Rejang Lebong, dengan total anggaran mencapai Rp 91,13 miliar.

Advertisement

Pada Februari 2026, Bupati Fikri mengadakan pertemuan dengan Hary Eko Purnomo dan B Daditama, seorang pihak swasta. Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan mengenai pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026.

“Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan,” ungkap Asep.

Setelah pengaturan plotting, Fikri menuliskan kode huruf tertentu pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik, yang merupakan inisial rekanan yang akan mengerjakan paket proyek. Kode ini kemudian dikirimkan melalui pesan singkat WhatsApp kepada B Daditama, disertai permintaan sejumlah fee (ijon) kepada para kontraktor yang ditunjuk, diduga karena adanya kebutuhan jelang Hari Raya Lebaran.

Terjadi kesepakatan (meeting of mind) antara Bupati Fikri, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko, dan tiga rekanan: Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, serta Youki Yusdiantoro, untuk pengerjaan paket proyek tersebut.

Rincian Penyerahan Fee Proyek

  • Pada 26 Februari 2026, Edi Manggala dari CV Manggala Utama menyerahkan Rp 330 juta (3,4 persen dari nilai proyek pembangunan pedestrian, drainase, dan sports center senilai total Rp 9,8 miliar) melalui Hary Eko.
  • Pada 6 Maret 2026, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana menyerahkan Rp 400 juta (13,3 persen dari nilai proyek pekerjaan jalan senilai Rp 3 miliar) melalui Santri Ghozali.
  • Pada 6 Maret 2026, Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi menyerahkan Rp 250 juta (2,3 persen dari nilai proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepak bola senilai Rp 11 miliar) melalui Rendy Novian.

Ancaman Pidana bagi Tersangka

Atas perbuatannya, Bupati Fikri dan Hary Eko sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Informasi lengkap mengenai kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Rejang Lebong ini disampaikan melalui pernyataan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi yang dirilis pada Rabu, 11 Maret 2026.

Advertisement