Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak menetapkan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, sebagai tersangka. Keputusan ini diambil setelah Hendri terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu pada Senin, 9 Maret 2026 malam, terkait dugaan suap proyek. Konfirmasi mengenai status Hendri disampaikan pada Rabu, 11 Maret 2026.
Alasan Wakil Bupati Hendri Tidak Ditetapkan Tersangka
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto secara tegas menyatakan bahwa Hendri tidak berstatus tersangka. “Tidak (tersangka),” kata Fitroh saat dikonfirmasi pada Rabu (11/3/2026).
Menurut Fitroh, keputusan ini diambil setelah KPK melakukan gelar perkara atau ekspose. Hasilnya menunjukkan bahwa Hendri tidak terbukti terlibat dalam kasus suap proyek tersebut, berdasarkan alat bukti permulaan yang ditemukan. “Ya karena tidak terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang ada,” imbuhnya.
Detail Operasi Tangkap Tangan dan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Bengkulu pada Senin, 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, total 13 orang diamankan, termasuk Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, dan 11 orang lainnya.
Namun, dari 13 orang yang diamankan, hanya 5 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, “KPK menetapkan 5 orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut.”
Budi Prasetyo juga mengonfirmasi bahwa Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari merupakan salah satu dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. “Ya salah satu (Bupati Rejang Lebong jadi tersangka),” ujarnya. Kelima tersangka tersebut terdiri dari tiga orang sebagai pihak pemberi suap dan dua orang sebagai penerima suap.
Informasi lengkap mengenai status hukum Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri dan penetapan tersangka lainnya disampaikan melalui pernyataan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi yang dirilis pada Rabu, 11 Maret 2026.
