Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu pada Senin (9/3/2026), menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Hendri. Dalam operasi tersebut, KPK menyita sejumlah uang tunai, dokumen, dan barang bukti elektronik yang diduga terkait kasus suap proyek.
Detail Penangkapan dan Pemeriksaan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa total 13 orang diamankan dalam OTT ini, termasuk Bupati Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Hendri. Penangkapan dilakukan di wilayah Bengkulu.
Setelah penangkapan, 13 orang tersebut sempat menjalani pemeriksaan awal di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu. Dari jumlah tersebut, sembilan orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih intensif.
“Dari sembilan orang yang dibawa ke Jakarta pagi ini, satu bupati, kemudian wakil bupati. Dan juga, tiga orang lainnya dari ASN di wilayah Pemkab Rejang Lebong. Kemudian, empat orang lainnya adalah pihak swasta,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Barang Bukti dan Dugaan Suap Proyek
Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. “Juga mengamankan barang bukti, di antaranya dokumen, barang bukti elektronik, dan juga uang tunai,” katanya.
OTT yang menjerat dua pimpinan daerah ini diduga kuat berkaitan dengan praktik suap dalam proyek-proyek tertentu. “Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, diduga terkait dengan suap proyek,” tambah Budi.
Proses Hukum Selanjutnya
Sesuai prosedur hukum, KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang dirilis pada Selasa (10/3/2026) di Gedung Merah Putih, Jakarta.
