Berita

KPK Ungkap Kejanggalan Pembagian Kuota Haji Tambahan Era Yaqut, Soroti Aturan dan Diskresi

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi sejumlah klaim mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait proses pembagian kuota haji tambahan periode 2023-2024. Lembaga antirasuah itu membantah pernyataan Yaqut yang menyebut alokasi proporsional 10.000 haji khusus dan 10.000 haji reguler terikat aturan Arab Saudi.

KPK Bantah Klaim Keterbatasan Fasilitas

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa kuota tambahan tersebut diberikan oleh Arab Saudi disertai dengan fasilitas untuk jemaah penerima. Menurut Asep, Pemerintah Arab Saudi tidak sembarangan memberikan kuota tanpa persiapan.

“Diberikan kuota haji tentu pemerintah Arab Saudi tidak sembarangan memberikan. Pemerintah Arab Saudi tentu sudah mengukur, sudah menyiapkan kesiapan di sana, tidak mungkin juga asal tambah,” kata Asep dalam podcast KPK yang disiarkan melalui kanal YouTube KPK RI pada Senin, 9 Maret 2026.

Asep menambahkan, Pemerintah Arab Saudi telah menyiapkan tempat dan fasilitas lainnya untuk tambahan kuota tersebut. Oleh karena itu, jemaah haji reguler semestinya dapat memperoleh kuota yang lebih banyak dibandingkan haji khusus, tidak seperti perhitungan yang dibuat oleh Kementerian Agama era Yaqut.

KPK juga telah mengirimkan tim ke Arab Saudi untuk mengecek fasilitas, termasuk fasilitas bagi calon jemaah tambahan untuk Wukuf. “Untuk yang reguler itu bisa ditempatkan bahkan di zona lima. Dan zona lima itu sudah disiapkan. Walaupun jaraknya memang lebih jauh, dibandingkan apalagi dibandingkan dengan zona satu, zona lebih jauh,” ujar Asep.

Asep menegaskan bahwa kuota haji tambahan itu diberikan oleh Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia, bukan untuk perorangan atau biro travel. “Kuota haji itu diberikan kepada pemerintah Arab Saudi, ke pemerintah Indonesia. Jadi ini G to G, bukan kepada orang, kepada travel tapi pada negara,” ucapnya.

Ingatkan Definisi Diskresi dan Aturan Undang-Undang

KPK mengingatkan pentingnya memahami pengertian diskresi dalam konteks pembuatan kebijakan. Diskresi, menurut Asep, dilakukan hanya untuk menyelamatkan individu atau kelompok dengan melanggar aturan yang berlaku saat itu, namun untuk kepentingan yang lebih besar.

“Silakan bapak-Ibu juga menilai, kalau pembagian kuota (haji tambahan) ini dianggap diskresi, apakah untuk kepentingan yang lebih besar? Apakah dianggap masyarakat yang sudah mengantre 20 tahun lebih, 8.400 ini hal yang kecil yang bisa diabaikan?” tanya Asep.

Advertisement

Ia menyoroti nasib jemaah yang telah mengantre puluhan tahun dan menabung untuk beribadah haji. Asep juga mengacu pada Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen.

“Jadi permasalahan karena undang-undang yang mengaturnya sudah ada. Niat kalau balik lagi lebih jauh lagi, niat awal dari permintaan itu juga itu untuk haji reguler. Kemudian setelah diberikan undang-undangnya pun sudah ada yang mengatur 92 persen, dengan 8 persen, tapi kemudian diputuskan, kita melihat ada bukti baik formal maupun materialnya, ada keputusan menterinya yang memutuskan 50 persen, 50 persen,” jelas Asep.

Klaim Yaqut Cholil Qoumas dan Gugatan Praperadilan

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan alasan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait pembagian kuota haji tambahan menjadi proporsional, masing-masing 10.000 untuk jemaah reguler dan 10.000 untuk jemaah khusus. Ia beralasan penentuan kuota tersebut mengutamakan keselamatan jiwa jemaah atau hibtun nafsi karena keterbatasan tempat di Arab Saudi.

“Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hibtun nafsi, menjaga keselamatan jiwa jemaah. Karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” kata Yaqut saat menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Februari 2026.

Yaqut juga menyebut bahwa pelaksanaan ibadah haji tidak serta merta menjadi kewenangan Pemerintah Indonesia sepenuhnya. Ia menyatakan bahwa Arab Saudi adalah pemegang yurisdiksi pelaksanaan haji, sehingga Indonesia terikat dengan aturan yang diterapkan pemerintah setempat, termasuk pembagian kuota haji. “Kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota itu. Karena ada MoU yang kita jadikan pegangan, sehingga lahir KMA (Keputusan Menteri Agama) itu MoU,” ujar Yaqut.

Terkait kasus kuota haji ini, Yaqut telah melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Februari 2026. Gugatan bernomor 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL itu diajukan terkait status hukumnya sebagai tersangka yang disematkan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Menurut rencana, PN Jakarta Selatan akan memutus praperadilan perkara ini pada Rabu, 11 Maret 2026.

Informasi mengenai tanggapan KPK dan klaim mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini disampaikan melalui berbagai saluran resmi, termasuk podcast KPK dan persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Advertisement