Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah menyiapkan fasilitas memadai sebelum memberikan kuota haji tambahan kepada Indonesia. Pernyataan ini disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Senin (9/3/2026), menanggapi polemik seputar pembagian kuota haji.
Kesiapan Fasilitas dan Penempatan Jemaah Haji
Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pemberian kuota haji tambahan oleh Arab Saudi tidak dilakukan secara sembarangan. “Diberikan kuota haji tentu pemerintah Arab Saudi tidak sembarangan memberikan. Pemerintah Arab Saudi tentu sudah mengukur, sudah menyiapkan kesiapan di sana, tidak mungkin juga asal tambah,” ujar Asep, sebagaimana dikutip dari YouTube KPK RI.
Ia menambahkan, “Jadi pemerintah Arab Saudi sudah menyiapkan tempat dan lain-lain untuk tambahan kuota.” KPK sendiri telah mengirimkan tim ke Arab Saudi untuk memverifikasi fasilitas tersebut, termasuk kesiapan bagi calon jemaah tambahan untuk pelaksanaan Wukuf.
Menurut Asep, jemaah haji reguler dapat ditempatkan hingga di zona lima, yang fasilitasnya telah disiapkan. “Untuk yang reguler itu bisa ditempatkan bahkan di zona lima. Dan zona lima itu sudah disiapkan. Walaupun jaraknya memang lebih jauh, dibandingkan apalagi dibandingkan dengan zona satu, zona lebih jauh,” terangnya.
Penegasan Status Kuota Haji: Antarnegara, Bukan Perorangan
Asep Guntur juga secara tegas menyatakan bahwa kuota haji tambahan tersebut merupakan pemberian dari Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia, bukan untuk perorangan atau biro perjalanan. “Kuota haji itu diberikan kepada pemerintah Arab Saudi, ke pemerintah Indonesia. Jadi ini G to G, bukan kepada orang, kepada travel tetapi pada negara,” ucapnya.
Klaim Yaqut Cholil Qoumas Terkait Aturan Saudi dan Keselamatan Jemaah
Sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang kini berstatus tersangka kasus korupsi kuota haji, sempat mengklaim bahwa Indonesia terikat dengan aturan dari Arab Saudi terkait pembagian kuota haji pada tahun 2024. “Kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota itu. Karena ada MoU (Memorandum of Understanding/nota kesepahaman), yang kita jadikan pegangan, sehingga lahir KMA (Keputusan Menteri Agama) itu MoU,” kata Yaqut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 Februari 2026.
Yaqut juga menjelaskan alasannya menerbitkan peraturan menteri mengenai pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000, yang dialokasikan masing-masing 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler. Menurutnya, penentuan kuota tersebut didasarkan pada pertimbangan utama keselamatan jiwa jemaah.
“Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hibtun nafsi, menjaga keselamatan jiwa jemaah. Karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” tegas Gus Yaqut.
Informasi mengenai kesiapan fasilitas haji dan status kuota tambahan ini disampaikan melalui pernyataan resmi KPK, sementara keterangan terkait pembagian kuota haji sebelumnya diungkapkan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.
