Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Hendri di Bengkulu pada Senin (9/3/2026) malam. Keduanya ditangkap terkait dugaan suap proyek di lingkungan pemerintah daerah.
Kronologi Operasi Tangkap Tangan KPK
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan Bupati Rejang Lebong tersebut. “Benar, Bupati Rejang Lebong,” ujar Fitroh Rohcahyanto dikutip dari Antara, Selasa (10/3/2026).
Total 13 orang diamankan KPK dalam OTT yang digelar pada Senin malam. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, 13 orang tersebut sempat diperiksa di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu.
Dari jumlah tersebut, sembilan orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Dari sembilan orang yang dibawa ke Jakarta pagi ini, satu bupati, kemudian wakil bupati,” ujar Budi dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/3/2026).
Sikap Resmi Partai Amanat Nasional
Menanggapi peristiwa ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Hendro Purnomo menegaskan partainya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Ia menekankan bahwa PAN tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai integritas.
“Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh kader PAN bahwa integritas adalah fondasi utama dalam menjalankan mandat rakyat,” tulis Eko kepada Kompas.com, Selasa (10/3/2026).
Eko menambahkan, PAN berharap proses hukum yang berjalan di KPK dilakukan secara objektif, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan. Komitmen PAN dalam mendukung pemberantasan korupsi ditegaskan kembali oleh Eko.
Langkah Internal Partai
Eko Hendro Purnomo menyatakan, PAN akan melakukan evaluasi internal dan memperkuat sistem pengawasan terhadap kader agar amanah dalam menjalankan tanggung jawab kepada rakyat. Peristiwa ini sangat mengecewakan karena tidak sejalan dengan semangat perjuangan partai yang berkomitmen untuk bekerja bagi kepentingan rakyat.
Lebih lanjut, PAN juga memutuskan untuk memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari keanggotaan dan seluruh jabatan struktural partai menyusul penetapannya dalam OTT oleh KPK. Kepemimpinan DPD PAN Rejang Lebong diambil alih sementara oleh DPW PAN Bengkulu.
“Keputusan tersebut merupakan komitmen tegas PAN dalam menjunjung tinggi integritas, etika politik, dan prinsip pemberantasan korupsi,” imbuh Eko. Hal ini disebutnya sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik partai kepada publik.
Barang Bukti dan Pihak Terlibat
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita sejumlah uang tunai, dokumen, serta barang bukti elektronik. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penyitaan barang bukti tersebut.
Dari 13 orang yang diamankan, selain Bupati Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Hendri, terdapat juga tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan empat pihak swasta yang turut diamankan.
Informasi lengkap mengenai operasi tangkap tangan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi dan Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional yang dirilis pada Selasa, 10 Maret 2026.
