Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mempertimbangkan langkah penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, meskipun ia telah resmi berstatus tersangka dalam perkara yang tengah ditangani. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik akan terlebih dahulu menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Yaqut.
Proses Penyidikan dan Pertimbangan Penahanan
Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa pemanggilan pemeriksaan akan menjadi langkah awal setelah penetapan status tersangka. Ia menyebut, KPK tidak serta-merta melakukan penahanan dan harus mempertimbangkan banyak hal.
“Dipanggil dulu ya, tentu karena saat ini statusnya adalah tersangka. Nanti kita lihat. Tidak serta-merta juga seperti itu, tapi kita harus mempertimbangkan banyak hal,” ujar Asep kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Selain Yaqut, KPK juga akan memanggil staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, untuk dimintai keterangan dalam proses penyidikan perkara tersebut. Asep menjelaskan, keputusan mengenai penahanan merupakan bagian dari strategi penyidik dalam penanganan perkara.
Oleh karena itu, KPK masih menimbang berbagai aspek sebelum mengambil langkah penahanan. “Kalau pertimbangannya sudah cocok, tentu akan kami pertimbangkan,” tambahnya.
Penegasan Tidak Ada Kendala dan Prioritas Penuntasan Kasus
Asep Guntur juga menegaskan bahwa belum dilakukannya penahanan bukan disebabkan oleh adanya kendala tertentu. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Ini bukan karena ada masalah apa pun. Tidak ada masalah apa pun. Kami melihat bagaimana prosesnya berjalan,” ujarnya.
Asep menambahkan, KPK berupaya menuntaskan perkara ini secepat mungkin. Ia menyebutkan bahwa penyidikan kasus ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama.
“Secepatnya, karena sprindik-nya sudah dari tahun lalu, sekitar Agustus kalau tidak salah. Ini berjalan terus, makanya ini menjadi prioritas kami untuk diselesaikan,” kata Asep.
Informasi mengenai pertimbangan penahanan dan proses penyidikan ini disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Maret 2026.
