Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Syahrial Abdi, pada Rabu (11/2/2026). Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau yang menjerat Gubernur nonaktif Abdul Wahid.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau. Selain pejabat teras provinsi, penyidik juga memanggil Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, guna mendalami aliran dana terkait proyek infrastruktur tersebut.
Daftar Saksi yang Menjalani Pemeriksaan
Penyidik KPK memanggil setidaknya 16 orang saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara ini. Berikut adalah daftar saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan:
- Marjani (Adc Gubernur Riau)
- Ade Agus Hartanto (Bupati Indragiri Hulu)
- Purnama Irawansyah (Plt Kepala Bappeda Riau)
- Hatta Said (Swasta)
- Tata Maulana (Tenaga Ahli Gubernur Riau)
- SF Hariyanto (Plt Gubernur Riau)
- Khairil Anwar (Kepala UPT I)
- Syahrial Abdi (Sekda Riau)
- Thomas Larfo (ASN Pemprov Riau)
- Fauzan Kurniawan (Swasta)
- Ferry Yunanda (Sekdis PUPR Riau)
- Ardi Irfandi (Eks Kepala UPT Wilayah II Dinas PUPR Riau)
- Eri Ikhsan (Kepala UPT Wilayah III Dinas PUPRPKPP Riau)
- Ludfi Hardi (Kepala UPT Wilayah IV Dinas PUPRPKPP Riau)
- Basharuddin (Kepala UPT Wilayah V Dinas Provinsi Riau)
- Rio Andriadi Putra (Kepala UPT Wilayah VI Dinas PUPRPKPP Riau)
Konstruksi Perkara dan Dugaan Pemerasan
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid pada awal November 2025. KPK menduga adanya praktik permintaan fee oleh Abdul Wahid kepada bawahannya di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR Riau. Uang tersebut diduga sebagai setoran wajib yang dikenal dengan istilah ‘jatah preman’.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total dana yang diminta mencapai Rp 7 miliar. Setoran tersebut diduga dilakukan dalam tiga tahap, yakni pada bulan Juni, Agustus, dan November 2025. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau ini.
| Nama Tersangka | Jabatan |
|---|---|
| Abdul Wahid | Gubernur Riau (Nonaktif) |
| Muhammad Arief Setiawan | Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau |
| Dani M Nursalam | Tenaga Ahli Gubernur Riau |
Informasi lengkap mengenai perkembangan penyidikan kasus ini disampaikan melalui pernyataan resmi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Rabu, 11 Februari 2026.
