Berita

KPK Yakin Menang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Prosedur Penetapan Tersangka Diklaim Sesuai Aturan

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keyakinannya terhadap prosedur penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah ini optimistis akan memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keyakinan KPK atas Prosedur Penetapan Tersangka

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penetapan tersangka Yaqut Cholil Qoumas telah sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan internal KPK. “Kami meyakini bahwa apa yang kami lakukan secara formal sudah sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan internal di KPK,” ujar Asep saat dihubungi wartawan pada Senin (9/3/2026).

Saat ini, KPK tengah menanti sidang putusan praperadilan yang diajukan Yaqut. Asep menyatakan bahwa pihaknya akan mengacu pada putusan hakim untuk tindak lanjut penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut. “Untuk kelanjutannya kami menunggu putusan Praperadilan dimaksud,” tambahnya.

Dukungan Masyarakat dan Latar Belakang Gugatan

KPK juga memohon dukungan dari masyarakat Indonesia agar penanganan perkara kuota haji ini dapat terus dilanjutkan. Harapannya, masyarakat yang dirugikan bisa memperoleh keadilan melalui proses hukum ini. “Kami mohon doanya kepada seluruh masyarakat Indonesia agar kami bisa melanjutkan penanganan perkara Quota Haji ini, sehingga masyarakat yang dirugikan bisa memperoleh keadilan,” pungkas Asep.

Advertisement

Gugatan praperadilan oleh Yaqut Cholil Qoumas didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/2/2026). Gugatan dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL ini mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan status tersangka dirinya oleh KPK.

Yaqut meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan untuk membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar KPK memproses hukumnya. Sprindik yang dimaksud adalah:

  • Surat Nomor: Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025;
  • Surat Nomor: Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tanggal 21 November 2025;
  • Surat Nomor: Sprin.Dik/01/Dik.00/01/01/2026 tanggal 8 Januari 2026.

Informasi lengkap mengenai perkembangan kasus ini disampaikan melalui pernyataan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi yang dirilis pada Senin (9/3/2026).

Advertisement