Berita

Kreator Konten AW Akui Tanam Ganja di Rumah Usai Terbiasa Konsumsi Saat Tinggal di Amerika

Advertisement

Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang kreator konten berinisial AW atas dugaan budidaya ganja di kediamannya di kawasan Cipedak, Jagakarsa. Penangkapan ini mengungkap fakta bahwa tersangka telah memproduksi narkotika tersebut secara mandiri dengan sistem semi-hidroponik sejak Januari 2023.

Latar Belakang dan Motif Tersangka

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AW mengaku mulai terbiasa mengonsumsi ganja saat dirinya menetap di Amerika Serikat (AS) dalam kurun waktu yang cukup lama. Hal ini menjadi pemicu tersangka untuk mencari cara memproduksi ganja sendiri setelah kembali ke Indonesia.

“Jadi menurut keterangan si tersangka, beliau ini pernah tinggal di Amerika kurang lebih 4-6 tahun,” terang Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho, dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).

Prasetyo menjelaskan bahwa AW merasa kesulitan mendapatkan pasokan ganja di tanah air karena statusnya sebagai narkotika yang dilarang ketat oleh undang-undang. Kondisi tersebut mendorong AW untuk memesan bibit ganja melalui situs web dan mempelajari teknik penanamannya secara autodidak.

Detail Budidaya Semi-Hidroponik di Rumah

Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka, polisi menemukan laboratorium mini di lantai 4. AW diketahui mengelola seluruh proses produksi, mulai dari pembibitan, penyemaian, hingga pemisahan tunas ke dalam beberapa pot tanaman.

Untuk menunjang aktivitas ilegal tersebut, AW melengkapi rumahnya dengan berbagai peralatan canggih yang diimpor dari luar negeri. Beberapa barang bukti yang disita petugas antara lain:

Advertisement

  • Dua buah tenda besar dan kecil untuk area tanam.
  • Kipas angin dan blower untuk sirkulasi udara.
  • Alat pengukur pH air dan pot tanaman.
  • Alat vakum dan timbangan digital.

Tersangka dilaporkan mampu memanen ganja setiap tiga bulan sekali dengan hasil mencapai 1 hingga 1,5 kilogram per siklus panen.

Temuan Barang Bukti dan Pengolahan Liquid

Selain tanaman hidup, polisi menyita ganja kering dengan berat bruto masing-masing 541 gram dan 3.123 gram yang disimpan dalam karung. Petugas juga menemukan fakta bahwa AW mengolah sebagian hasil panennya menjadi bentuk cair atau liquid untuk dikonsumsi pribadi.

“Untuk meracik liquid ganja tersebut digiling melalui alat herbal infuser atau botanical ekstraktor. Dicampur dengan alkohol kemudian ditunggu 3 hari sampai menyatu kemudian siap diperas mengambil intisarinya,” pungkas Prasetyo.

Penangkapan AW dilakukan bersama istrinya dalam rangkaian Operasi Pekat Jaya 2026. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kemungkinan adanya peredaran hasil produksi tersebut kepada pihak lain.

Informasi lengkap mengenai kasus ini disampaikan melalui pernyataan resmi Polres Metro Jakarta Selatan dalam konferensi pers yang dirilis pada 12 Februari 2026.

Advertisement