Seorang kreator konten berinisial AW ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan budidaya ganja di kediamannya di kawasan Cipedak, Jagakarsa. Dalam pengungkapan ini, polisi menemukan fakta bahwa pelaku menggunakan peralatan tanam canggih yang didatangkan dari luar negeri.
Detail Biaya dan Peralatan Impor
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho, mengungkapkan bahwa AW menghabiskan dana sekitar Rp 100 juta hingga Rp 150 juta untuk menunjang aktivitas bercocok tanam tersebut. Seluruh peralatan yang digunakan merupakan barang impor untuk memastikan kualitas tanaman.
“Peralatan-peralatan ini dari luar negeri semua. Yang ini dari Finlandia, terus dari Jerman. Tendanya itu dari Cina. Semua barang-barang itu ini, melalui barang-barang impor semua,” ujar Prasetyo dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).
Adapun sejumlah alat yang ditemukan polisi saat penggeledahan meliputi:
- Alat vakum sealer dan cooler box
- Body bag dan vaporizer
- Grinder penghancur dan timbangan digital
- Grow tent dan alat ukur pH air
- Botanical extractor
Latar Belakang dan Motif Pelaku
Aktivitas ilegal ini bermula dari kebiasaan AW mengonsumsi ganja saat tinggal di Amerika Serikat selama kurang lebih 4 hingga 6 tahun. Ia mengaku memilih menanam sendiri dengan sistem semi hidroponik karena merasa kesulitan mendapatkan pasokan ganja di Indonesia. Bibit tanaman tersebut diketahui didapatkan AW melalui pembelian di internet.
Keterlibatan Istri dan Ancaman Hukum
AW ditangkap bersama istrinya dalam rangkaian Operasi Pekat Jaya 2026. Meski sang istri tidak ikut mengonsumsi hasil panen tersebut, ia tetap diproses hukum karena mengetahui aktivitas suaminya namun memilih untuk tidak melapor kepada pihak berwajib.
“Istrinya sebatas mengetahui aktivitas dari suaminya dan istrinya tidak pernah menggunakan ataupun mengonsumsi ganja tersebut,” jelas Prasetyo. Atas perbuatannya, istri AW disangkakan Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara satu tahun.
Informasi lengkap mengenai kasus ini disampaikan melalui pernyataan resmi Polres Metro Jakarta Selatan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 12 Februari 2026.
