Berita

Kubu Nadiem Makarim Adukan Tiga Saksi Kasus Korupsi Chromebook ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi

Tim hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim akan melaporkan tiga saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (21/1/2026). Langkah hukum ini diambil menyusul pengakuan para saksi mengenai penerimaan sejumlah uang dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tiga saksi yang dilaporkan adalah mantan Dirjen Paudasmen Kemendikbudristek Jumeri, Widyaprada Ahli Utama Ditjen Paudasmen Sutanto, serta mantan Dirjen Paudasmen Hamid Muhammad. Ketiganya dihadirkan sebagai saksi untuk Nadiem dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (19/1/2026).

Rincian Penerimaan Uang oleh Saksi

Dalam persidangan tersebut, Jumeri mengakui telah menerima uang sebesar Rp 100 juta dari Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 dan Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar 2020-2021. Keduanya saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara yang sama.

Saksi lainnya, Sutanto, memberikan keterangan bahwa dirinya menerima uang senilai Rp 50 juta dari Mulyatsyah. Sementara itu, Hamid Muhammad mengaku menerima uang sebesar Rp 75 juta yang juga bersumber dari Mulyatsyah.

Alasan Pelaporan ke KPK

Pengacara Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa pihaknya memutuskan membawa temuan ini ke KPK karena menilai Kejaksaan tidak mengambil tindakan atas pengakuan gratifikasi tersebut. “Kami besok akan memasukkan surat ke KPK. Karena dalam hal ini Kejaksaan tidak mengambil tindakan terhadap gratifikasi tersebut, kami meminta KPK untuk mengambil tindakan,” ujar Ari di sela skors sidang.

Ari menduga nilai uang yang diterima oleh ketiga saksi tersebut lebih besar dari angka yang disebutkan di muka persidangan. Menurutnya, terdapat indikasi kuat bahwa keterangan yang diberikan para saksi tidak memiliki integritas karena adanya aliran dana tersebut.

“Yang menarik dari ketiga saksi ini, ternyata tiga-tiganya menerima gratifikasi. Ada kesaksian lain yang menjelaskan bahwa mereka menerima lebih besar dari yang disebutkan. Ini indikasi kuat keterangan mereka tidak memiliki integritas,” jelas Ari.

Sorotan Terhadap Integritas Saksi

Tim hukum Nadiem menyoroti posisi saksi yang dianggap berada dalam tekanan setelah mengakui penerimaan uang. Ari menilai seorang saksi yang sudah diketahui menerima sesuatu cenderung tidak akan memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan majelis hakim.

“Bayangkan seorang saksi yang sudah ketahuan dia menerima sesuatu, pasti dia ketakutan. Dia memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diarahkan tentunya. Kami sudah mengajukan kepada Majelis Hakim tentang integritas saksi ini yang kami nilai nol,” tambahnya.

Informasi mengenai rencana pelaporan saksi ke KPK ini disampaikan oleh tim hukum Nadiem Makarim berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.