Edukasi

LPDP Angkat Bicara Soal Alumni DS Pamer Anak WNA, Panggil Suami Terkait Dugaan Pelanggaran Pengabdian

Advertisement

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) angkat bicara menanggapi polemik yang melibatkan salah satu alumninya, DS, yang menjadi viral di media sosial. DS disorot publik setelah videonya beredar, menunjukkan ia memilih menjadikan anaknya Warga Negara Asing (WNA) dan menyatakan cukup dirinya saja yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

Pernyataan DS yang menyebut ingin memberikan paspor yang kuat untuk anaknya dibandingkan paspor Indonesia menuai kecaman luas dari warganet. Publik menilai tindakan tersebut tidak etis, mengingat DS menempuh pendidikan tinggi di luar negeri melalui beasiswa LPDP.

LPDP Sayangkan Tindakan Alumni DS

Melalui akun resmi Instagramnya, @lpdp_ri, LPDP menyampaikan penyesalannya atas polemik yang terjadi. “LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa,” tulis LPDP dalam unggahan Stories pada Sabtu (21/2/2026).

LPDP menjelaskan bahwa Saudari DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017. Ia juga telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum secara langsung dengan DS.

Meskipun demikian, LPDP menyatakan akan tetap berupaya melakukan komunikasi dengan DS. Tujuannya adalah untuk mengimbau agar yang bersangkutan dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, memperhatikan sensitivitas publik, serta memahami kembali kewajiban kebangsaan penerima beasiswa LPDP untuk mengabdi kepada negeri.

Advertisement

Suami DS Diduga Belum Tuntaskan Pengabdian

Polemik ini turut menyeret suami DS, AP, yang ternyata juga merupakan penerima beasiswa LPDP. Pihak LPDP menyebut bahwa AP diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi. “Yang bersangkutan (AP) diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi,” demikian tertulis dalam unggahan LPDP.

Menanggapi dugaan tersebut, LPDP saat ini tengah melakukan pendalaman internal. Lembaga ini juga akan segera melakukan pemanggilan kepada AP untuk meminta klarifikasi. Apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum terpenuhi, LPDP akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi, termasuk pengembalian seluruh dana beasiswa.

Komitmen LPDP Tegakkan Aturan

LPDP menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh penerima beasiswa dan alumni. Lembaga ini juga bertekad untuk terus menjaga integritas institusi dalam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia.

Informasi lengkap mengenai tanggapan LPDP terkait polemik ini disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis melalui akun media sosial @lpdp_ri pada Sabtu, 21 Februari 2026.

Advertisement