Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto mengungkapkan fakta mengenai banyaknya alumni penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia. Sebanyak 44 penerima beasiswa telah dijatuhi sanksi karena dinilai tidak memenuhi kewajiban pengabdian sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari jumlah tersebut, delapan orang dikenai sanksi berat berupa kewajiban mengembalikan dana beasiswa LPDP yang telah diterima. Sementara itu, 36 awardee lainnya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sanksi bagi Awardee LPDP
Sudarto menjelaskan, pihaknya telah melakukan penelitian terhadap lebih dari 600 awardee. Dari jumlah tersebut, 44 orang telah ditetapkan sanksi, termasuk delapan orang yang diwajibkan mengembalikan dana beasiswa. “Kami sudah melakukan penelitian berhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan, sanksi termasuk pengembalian 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses,” kata Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Terkait jenis sanksi, Sudarto menyebut awardee LPDP yang melanggar dapat dikenai pengembalian dana beasiswa beserta bunga, serta pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang. Ketentuan ini sudah tercantum dalam perjanjian yang ditandatangani oleh setiap penerima beasiswa.
Proses Penelusuran Pelanggaran
Data mengenai awardee yang tidak kembali ini diperoleh berdasarkan akses data perlintasan keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, serta penelusuran media sosial para awardee. Sudarto menegaskan bahwa tidak semua laporan otomatis berujung pada pelanggaran.
Beberapa penerima beasiswa masih berada dalam masa magang atau tengah membangun usaha di luar negeri selama dua tahun, yang memang diperbolehkan sesuai buku pedoman penerima beasiswa. Ada pula yang telah menyelesaikan masa pengabdian atau mendapat penugasan resmi dari instansinya.
“Setiap kasus kami akan proses secara objektif dan proporsional. Tentunya kami tetap terus menjaga amanah publik bahwa ini adalah dana publik yang harus dikembalikan, harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia,” ujarnya.
Tanggapan Menteri Keuangan dan Kasus Dwi Sasetyaningtyas
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa turut membeberkan sanksi yang didapat oleh alumnus LPDP berinisial DS atau Dwi Sasetyaningtyas. Kasus DS menjadi perbincangan setelah mengunggah video paspor Inggris milik anaknya dengan keterangan yang dinilai merendahkan paspor Indonesia.
Sudarto menyayangkan aksi Dwi Sasetyaningtyas yang dinilai tidak beretika dan berintegritas. “Tentu tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan juga kebangsaan yang selalu ditanamkan oleh LPDP kepada penerima bisnis LPDP,” ujarnya.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan bahwa pihak LPDP telah berkomunikasi dengan suami DS yang berinisial AP, yang juga merupakan awardee LPDP dan belum kembali ke Indonesia. “Bosnya LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan. Dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP. Jadi termasuk bunganya loh. Uang LPDP kan kalau saya taruh uang itu di bank, ya kan ada bunganya, kan dengan treatment yang fair,” jelas Purbaya.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan Kementerian Keuangan yang dirilis pada Selasa, 24 Februari 2026.
