Berita

LPDP Dalami Dugaan Pelanggaran Kontribusi Suami Alumni Viral, Komisi X DPR Desak Evaluasi Ketat

Advertisement

Polemik pernyataan alumni LPDP berinisial DS yang viral “cukup saya WNI, anak jangan” kini memasuki babak baru. Suami DS, berinisial AP, yang juga merupakan alumni LPDP, kini tengah diperiksa oleh pihak LPDP terkait dugaan belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi.

LPDP Dalami Dugaan Pelanggaran Kewajiban Kontribusi Suami DS

LPDP secara internal melakukan pendalaman terkait dugaan bahwa AP belum memenuhi kewajiban pengabdiannya di Indonesia. Berdasarkan ketentuan, seluruh penerima dan alumni LPDP wajib melaksanakan masa pengabdian kontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun.

Pada Sabtu (21/2/2026), LPDP melalui akun Instagram resminya menyatakan, “LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi.”

Diketahui, AP dan DS sama-sama merupakan penerima beasiswa LPDP. Namun, DS, yang pernyataannya viral, disebut telah menyelesaikan kewajiban kontribusinya. Sementara itu, suaminya, AP, diduga belum memenuhi komitmen tersebut.

LPDP menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh penerima beasiswa dan alumni. “LPDP berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh awardee dan alumni, serta terus menjaga integritas institusi dalam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia,” demikian pernyataan LPDP.

Komisi X DPR RI Desak Evaluasi dan Penegakan Kontrak LPDP

Menanggapi polemik ini, Komisi X DPR RI mendesak adanya evaluasi, pengawasan, serta penegakan kontrak LPDP secara tegas. Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian, meminta seluruh penerima beasiswa LPDP untuk mematuhi aturan yang berlaku sesuai kesepakatan.

“Yang menjadi perhatian bahwa suaminya adalah penerima beasiswa dari LPDP yang belum memenuhi kewajiban pengabdian,” kata Lalu Hadrian kepada wartawan pada Sabtu (21/2/2026). Ia menambahkan bahwa LPDP berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan dibiayai oleh dana publik.

Lalu Hadrian menegaskan, “Artinya, setiap penerima beasiswa terikat kontrak untuk kembali dan berkontribusi bagi Indonesia sesuai aturan yang disepakati.” Menurutnya, polemik ini bukan hanya terkait paspor anak menjadi warga negara Inggris, melainkan persoalan penting mengenai tanggung jawab terhadap rakyat.

Advertisement

Politikus PKB ini menekankan bahwa pemerintah perlu menjadikan polemik ini sebagai bahan evaluasi. “Sistem pengawasan dan penegakan kontrak LPDP harus berjalan tegas dan adil,” ujarnya. Ia juga menyatakan bahwa publik perlu diyakinkan bahwa setiap penerima beasiswa diperlakukan sama, dengan konsekuensi jelas jika melanggar komitmen.

“Jadi menurut saya, fokusnya bukan pada sentimen nasionalisme atau pilihan kewarganegaraan anak, melainkan pada integritas dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan negara. Itu yang jauh lebih penting untuk dijaga,” tutur Lalu Hadrian.

Pernyataan Viral DS Mengenai Kewarganegaraan Anak

Polemik ini bermula dari sebuah video yang diunggah oleh pemilik akun Instagram @sasetyaningtyas. Dalam video tersebut, DS memperlihatkan sebuah paket berisi dokumen penting dari Home Office Inggris. Dokumen itu menyatakan bahwa anak keduanya resmi menjadi warga negara Inggris, disertai dengan paspor Inggris.

“Ini paket bukan sembarang paket, isinya adalah sebuah dokumen yang penting banget yang merubah nasib dan masa depan anak-anaku, kita buka ya,” ujar DS dalam video tersebut. Ia melanjutkan, “Ini adalah surat dari Home Office Inggris yang menyatakan kalau anak aku yang kedua sudah diterim jadi WN Inggris.”

DS kemudian menyatakan upayanya agar anak-anaknya memiliki kewarganegaraan asing. “I know the world seems unfair tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anaku jangan, kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu,” ucapnya, yang kemudian menjadi viral dan memicu perdebatan publik.

Informasi lengkap mengenai investigasi LPDP dan desakan Komisi X DPR RI disampaikan melalui pernyataan resmi LPDP dan Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian, yang dirilis pada Sabtu, 21 Februari 2026.

Advertisement