Edukasi

LPDP dan Kemenkeu Jatuhkan Sanksi Tegas kepada Alumni Penerima Beasiswa yang Pamer Anak WNA

Advertisement

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan Kementerian Keuangan RI secara resmi menjatuhkan sanksi kepada alumnus penerima beasiswa, Dwi Sasetyaningtyas (DS), dan suaminya, Arya Pamungkas (AP). Penindakan ini menyusul viralnya video yang menampilkan DS memamerkan status kewarganegaraan asing (WNA) anaknya, serta terbukti AP belum menuntaskan masa pengabdiannya setelah menyelesaikan studi yang dibiayai LPDP.

Sanksi Tegas dari LPDP dan Kementerian Keuangan

Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP, Mohammad Lukmanul Hakim, pada Senin (23/2/2026) menegaskan bahwa LPDP akan melanjutkan proses penindakan sesuai ketentuan, termasuk menjatuhkan sanksi kepada AP. “Berdasarkan keterangan yang diterima serta hasil verifikasi internal, LPDP akan melanjutkan proses penindakan sesuai ketentuan. Termasuk jatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan,” ujar Lukmanul.

Lukmanul menjelaskan bahwa sanksi ini diberikan setelah klarifikasi membuktikan AP belum menyelesaikan masa pengabdiannya pasca-lulus kuliah. Namun, jenis sanksi spesifik yang akan diberikan belum diungkapkan lebih lanjut olehnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan akan melakukan blacklist terhadap DS dari seluruh pemerintahan. “Kalau begitu nanti saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan enggak akan bisa masuk,” tegas Purbaya dalam Konferensi Pers APBNKITA Edisi Februari 2026 yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Keuangan pada hari yang sama.

Purbaya juga mengungkapkan bahwa Direktur Utama LPDP, Sudarto, telah berkomunikasi dengan Arya Pamungkas. “Dan dia (Arya) sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai oleh LPDP. Jadi termasuk bunganya loh,” tambah Purbaya.

Awal Mula Video Viral dan Kontroversi

Kasus ini bermula ketika DS, alumnus penerima beasiswa LPDP, menjadi sorotan warganet setelah mengunggah video yang memamerkan paspor anaknya yang telah resmi menjadi Warga Negara Inggris. Dalam video yang awalnya diunggah melalui akun Instagram pribadinya, DS tampak gembira dengan status kewarganegaraan anaknya.

Advertisement

DS menyatakan bahwa cukup dirinya saja yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), sementara anaknya tidak. Ia juga berpendapat bahwa paspor yang kuat, seperti paspor Inggris, perlu diperjuangkan untuk anaknya dibandingkan paspor Indonesia. Video tersebut sontak menuai kontroversi di kalangan warganet, mengingat DS dan suaminya, AP, menempuh pendidikan S2 dan S3 dengan biaya beasiswa LPDP.

Sebelumnya, LPDP juga telah menduga bahwa AP belum menyelesaikan masa pengabdiannya setelah menamatkan studi. “Yang bersangkutan (AP) diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi,” tulis LPDP melalui akun resmi @lpdp_ri pada fitur Stories, Sabtu (21/2/2026).

Saat ini, Dwi Sasetyaningtyas dan keluarganya diketahui tinggal di Inggris. Hal ini dikarenakan Arya Pamungkas merupakan seorang peneliti di Coastal Marine Applied Research (CMAR), sebuah tim konsultan berbasis penelitian di School of Biological and Marine Sciences, Universitas Plymouth.

Informasi lengkap mengenai penindakan dan sanksi ini disampaikan melalui pernyataan resmi LPDP dan Kementerian Keuangan yang dirilis pada Senin, 23 Februari 2026.

Advertisement