Edukasi

LPDP Duga Suami DS Penerima Beasiswa yang Viral Belum Tuntaskan Pengabdian Negara

Advertisement

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menduga AP, suami dari penerima beasiswa DS yang videonya viral di media sosial, belum menyelesaikan kewajiban pengabdiannya kepada negara. AP diketahui juga merupakan alumni penerima beasiswa LPDP, sama seperti istrinya.

“Yang bersangkutan (AP) diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi,” tulis LPDP melalui akun resminya @lpdp_ri dalam fitur Stories pada Sabtu, 21 Februari 2026.

Dugaan Pelanggaran Kewajiban Pengabdian

LPDP saat ini tengah melakukan pendalaman internal terkait dugaan belum selesainya masa pengabdian AP. Lembaga tersebut juga akan memanggil AP untuk meminta klarifikasi atas dugaan tersebut.

Apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum terpenuhi, LPDP akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi. Sanksi ini dapat mencakup pengembalian seluruh dana beasiswa yang telah diterima.

“LPDP berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh penerima penghargaan dan alumni, serta terus menjaga integritas institusi dalam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia,” tegas LPDP.

Status DS dan Imbauan LPDP

Berbeda dengan AP, LPDP menyatakan bahwa DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017. DS juga telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan pihak DS. Meskipun demikian, LPDP akan tetap berupaya melakukan komunikasi dengan Saudari DS.

Advertisement

LPDP mengimbau agar DS dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, memperhatikan sensitivitas publik, serta memahami kembali bahwa penerima beasiswa LPDP mempunyai kewajiban kebangsaan untuk mengabdi kepada negeri.

Polemik Video Viral dan Nilai Kebangsaan

LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan DS. Bagi LPDP, tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan kepada seluruh penerima beasiswa.

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial menampilkan DS yang memilih menjadikan anaknya Warga Negara Asing (WNA) dibanding Warga Negara Indonesia (WNI). Dalam video tersebut, DS menyebut cukup dirinya saja yang menjadi WNI dan ingin memberikan paspor yang kuat untuk anaknya dibanding paspor Indonesia.

Ucapan DS menuai kecaman dari warganet karena dinilai tidak etis. Publik menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan semangat kebangsaan, mengingat DS dapat menempuh pendidikan tinggi di luar negeri menggunakan beasiswa LPDP.

Informasi lengkap mengenai dugaan pelanggaran kewajiban pengabdian ini disampaikan melalui pernyataan resmi LPDP yang dirilis pada Sabtu, 21 Februari 2026.

Advertisement