Pernyataan kontroversial seorang penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang viral di media sosial, “Cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan…”, akhirnya berujung pada permohonan maaf terbuka. Kasus ini sontak memicu reaksi publik dan pemerintah, mendorong Menteri Keuangan Purbaya serta pihak LPDP untuk segera melakukan investigasi mendalam dan memberikan sanksi tegas.
LPDP Bergerak Cepat, Puluhan Penerima Beasiswa Terancam Sanksi
Menanggapi polemik yang berkembang, Menteri Keuangan Purbaya dan LPDP telah bergerak cepat. Pihak LPDP mengungkapkan bahwa setidaknya ada 44 penerima beasiswa yang tercatat mangkir atau tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi mereka. Dari jumlah tersebut, LPDP telah menjatuhkan sanksi kepada 8 penerima beasiswa terkait pelanggaran kewajiban. Sementara itu, sebanyak 36 alumni lainnya masih dalam proses penanganan.
Sanksi tegas dan daftar hitam (blacklist) telah diberikan kepada pihak terkait yang melanggar komitmen pengabdian kepada negara. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengelola investasi sumber daya manusia yang dibiayai oleh pajak rakyat.
Menggugat Nasionalisme: Dari Mentalitas ‘Inlander’ hingga Kritik Mochtar Lubis
Kasus ini membuka “kotak pandora” baru mengenai bagaimana negara mengelola investasi manusianya dan menyoroti kembali isu nasionalisme. Publik merasa terluka dan dikhianati, mengingat beasiswa luar negeri diperoleh dari keringat pajak rakyat Indonesia.
Bung Karno dalam berbagai pidatonya sering menyentil tentang mentalitas bangsanya yang belum merdeka secara utuh, sebuah inferioritas kompleks yang disebut mentalitas “inlander”. Ia menganggap kesuksesan tertinggi manusia Indonesia adalah ketika berhasil menanggalkan identitas kebangsaannya. Bung Karno pernah berkata, “Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya.” Kasus ini menunjukkan bahwa kita mungkin berhasil membangun “badannya” dengan gelar mentereng, namun gagal membangun “jiwanya” yang merasa memiliki Indonesia secara organik.
Kritik pedas juga pernah disampaikan oleh Mochtar Lubis dalam pidato kebudayaan fenomenal tahun 1977. Ia membedah ciri-ciri manusia Indonesia yang menurutnya penuh paradoks, salah satunya adalah hipokrit atau munafik. Kritik ini relevan untuk menggambarkan mereka yang saat seleksi beasiswa menulis esai “Membangun Negeri” dengan penuh semangat, namun setelah lulus dan mencicipi kenyamanan luar negeri, berbalik arah dan ingin memutus ikatan kewarganegaraan.
Menjadi Indonesia: Antara Diaspora Berkontribusi dan Niat Memutus Akar
Menjadi Indonesia tidak selalu berarti harus menetap secara fisik di dalam negeri. Indonesia memiliki barisan diaspora “darah merah putih” yang mengajar di universitas top dunia atau menjadi peneliti di laboratorium global. Nama-nama seperti Sastia Prama Putri (Jepang), Bagus Muljadi (Inggris), atau Hutomo Suryo Wasisto (Jerman) adalah contoh aset bangsa yang membuktikan bahwa otak Indonesia mampu bersaing di level tertinggi.
Polemik muncul bukan pada “di mana mereka tinggal”, melainkan pada “niat untuk memutus akar”. Diaspora yang berkontribusi secara global adalah diplomasi intelektual. Namun, mereka yang pamer ingin membuang kewarganegaraan tanpa rasa hutang budi menunjukkan masalah karakter. Kasus ini menunjukkan adanya jurang besar antara tingginya intelegensi akademik dengan rendahnya rasa nasionalisme atau tanggung jawab sosial.
Pendidikan tinggi di luar negeri seharusnya memperluas wawasan, bukan justru mengasingkan diri dari realitas bangsanya sendiri. Romo Mangunwijaya pernah berpendapat bahwa “Indonesia” bukanlah sesuatu yang sudah selesai (kata benda), melainkan sesuatu yang terus diperjuangkan (kata kerja). Menjadi Indonesia adalah proses belajar terus-menerus untuk setia pada kemanusiaan dalam konteks keindonesiaan.
Alarm bagi LPDP: Mendesak Reformasi Sistem Pengabdian Pasca-Studi
Kasus viral ini menjadi alarm keras bagi sistem pendidikan dan seleksi karakter di Indonesia. Bagi Pemerintah, kasus ini mestinya menyentak kesadaran bahwa mekanisme pengabdian beasiswa negara selama ini mungkin masih terjebak pada formalitas administratif.
LPDP dituntut untuk mereformasi sistem pengabdian pasca-studi. Pengabdian seharusnya bukan sekadar “wajib lapor” atau “kerja apa saja asal di Indonesia”, melainkan orkestrasi penempatan yang presisi. Tanpa ekosistem yang siap menyerap keahlian mereka, kita hanya sedang mencetak pengangguran intelektual yang rentan mengalami frustrasi nasionalisme, dan akhirnya memicu keinginan mencari pintu keluar permanen.
Indonesia mungkin belum sempurna, namun bagi mereka yang telah diberi privilese oleh rakyat, tugasnya bukanlah mencari pintu keluar tercepat, melainkan “to set it right”, memperbaiki yang salah.
Informasi lengkap mengenai penanganan kasus penerima beasiswa LPDP dan reformasi sistem pengabdian disampaikan melalui pernyataan resmi Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.
