Edukasi

LPDP Panggil Suami Alumni Dwi Sasetyaningtyas Terkait Dugaan Pelanggaran Kewajiban Setelah Konten Viral

Advertisement

Polemik di media sosial terkait konten “Anakku Jangan WNI” yang diunggah oleh Dwi Sasetyaningtyas, seorang alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), memicu reaksi publik. LPDP pada Sabtu, 21 Februari 2026, akhirnya angkat bicara dengan merilis tujuh poin klarifikasi, termasuk menyoroti dugaan pelanggaran kewajiban oleh suami DS, AP, yang juga alumni LPDP.

Latar Belakang Konten Viral

Dwi Sasetyaningtyas, yang akrab disapa Tyas, menjadi sorotan setelah membagikan konten di Instagram dan Threads miliknya. Konten tersebut berisi pernyataan mengenai anak keduanya yang resmi menjadi Warga Negara Asing (WNA) Inggris atau British Citizen.

“Cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan paspor kuat WNA,” tulis Tyas dalam salah satu unggahannya. Pernyataan ini menuai kegeraman warganet yang menilai konten tersebut kurang bijak, terutama mengingat status Tyas sebagai penerima beasiswa LPDP.

Banyak netizen merasa bahwa sebagai awardee LPDP, Tyas seharusnya tidak menghina negaranya sendiri yang telah membantunya menempuh pendidikan. Cara Tyas membalas komentar netizen juga dinilai kurang baik, meskipun ia telah menyampaikan permohonan maaf. Kini, suami Tyas, AP, juga diduga merupakan alumni LPDP.

Tanggapan Resmi LPDP

LPDP memberikan klarifikasi menyeluruh terkait kasus ini, termasuk status AP, suami Tyas. Klarifikasi tersebut dibagikan melalui akun Threads resmi LPDP dalam tujuh poin penting:

1. LPDP menyayangkan isi konten. “LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa,” tulis LPDP.

2. Memastikan masa kontribusi Dwi Sasetyaningtyas. Sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. “Dalam kasus Saudari DS yang menempuh studi selama dua tahun, kewajiban kontribusi tersebut adalah lima tahun,” jelas LPDP.

3. Tyas tidak melanggar komitmen beasiswa. LPDP memastikan bahwa Tyas telah memenuhi ketentuan. “Saudari DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan,” terang LPDP.

4. Menegur Tyas untuk bijak dalam membuat konten. “Meskipun demikian, LPDP akan tetap berupaya melakukan komunikasi dengan Saudari DS untuk mengimbau agar yang bersangkutan dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, memperhatikan sensitivitas publik, serta memahamkan kembali penerima beasiswa LPDP mempunyai kewajiban kebangsaan untuk mengabdi pada negeri,” tambah LPDP.

Advertisement

5. LPDP menelusuri AP, suami Tyas. Suami Tyas, AP, yang juga menjadi perhatian publik, diduga merupakan alumnus LPDP yang belum menunaikan kewajiban kembali ke Indonesia. Dugaan ini muncul setelah teks dalam tesisnya yang berterima kasih pada LPDP tersebar di media sosial, meski Dwi Sasetyaningtyas menyatakan suaminya bukan penerima LPDP. “Terkait suami Saudari DS, Saudara AP, yang juga menjadi perhatian publik dan merupakan alumnus LPDP, yang bersangkutan diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi,” kata LPDP.

6. LPDP pastikan memanggil AP. LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. “LPDP akan melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi,” ujar LPDP.

7. LPDP memastikan kasus ini berjalan adil. “LPDP berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh awardee dan alumni, serta terus menjaga integritas institusi dalam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia,” pungkas LPDP.

Profil Dwi Sasetyaningtyas dan Penjelasan Konten

Dwi Sasetyaningtyas dikenal sebagai aktivis sosial yang menyuarakan isu peduli alam dan beberapa kali mengkritik pemerintah. Ia merupakan Sarjana Teknik Kimia dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan melanjutkan studi S2 di Delft University of Technology, Belanda, mengambil jurusan Sustainable Energy Technology dengan beasiswa LPDP pada tahun 2015 hingga lulus tahun 2017.

Tyas telah berada di Indonesia sejak tahun 2017 hingga 2023 untuk menunaikan kewajiban sebagai awardee. Selama masa pengabdiannya, ia menginisiasi penanaman 10 ribu pohon bakau di berbagai pesisir pantai Indonesia, mewadahi ibu rumah tangga untuk berpenghasilan dari rumah, serta turut andil dalam penanggulangan bencana Sumatra dan membangun sekolah di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia juga merupakan pendiri dari @sustaination, @ceritakompos, dan @bisnisbaikclub. Keberadaan Tyas di Inggris saat ini adalah untuk mendampingi suaminya yang bekerja sebagai Senior Research Consultant di University of Plymouth.

Tyas menjelaskan bahwa konten yang ia buat merupakan pelampiasan rasa kesal sebagai WNI. “Ungkapan cukup aku aja yang WNI anakku jangan adalah bentuk rasa kecewa, marah, kesalku sebagai WNI terhadap kebijakan pemerintah yang tidak PRO RAKYAT. Jujur, kalo aku sih capek jadi WNI. Tapi sebagai penerima beasiswa UANG RAKYAT, sudah seharusnya aku menyuarakan kepentingan rakyat,” tulisnya dalam konten Instagram yang ia bagikan.

Informasi lengkap mengenai klarifikasi LPDP ini disampaikan melalui akun Threads resmi lembaga tersebut pada Sabtu, 21 Februari 2026.

Advertisement