Pernyataan kontroversial “cukup saya WNI, anak jangan” yang diunggah oleh wanita berinisial DS di media sosial kini berbuntut panjang. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menyoroti status kewajiban pengabdian suami DS, AP, yang merupakan alumni penerima beasiswa LPDP. AP terancam harus mengembalikan seluruh dana beasiswa yang telah diterimanya jika terbukti melanggar aturan.
Sorotan LPDP terhadap Kewajiban Alumni
LPDP secara resmi telah memanggil AP untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran kewajiban kontribusi di Indonesia. “LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi serta melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa. Apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi,” demikian bunyi keterangan akun Instagram resmi @lpdp_ri pada Minggu, 22 Februari 2026.
Aturan yang dimaksud adalah kewajiban bagi seluruh awardee dan alumni LPDP untuk melaksanakan masa pengabdian kontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi (2N) ditambah satu tahun, atau dikenal dengan skema 2N+1. Dalam kasus DS, LPDP menyatakan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan studi S2 dan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan masa pengabdian sesuai ketentuan.
Namun, suaminya, AP, diduga belum menuntaskan kewajiban kontribusi tersebut. LPDP menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh awardee dan alumni, demi menjaga integritas institusi di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini.
Tahapan Sanksi bagi Alumni LPDP yang Melanggar
Mengacu pada penjelasan resmi LPDP yang dilansir oleh Kementerian Keuangan, terdapat sejumlah tahapan sanksi yang akan diberlakukan bagi alumni yang tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi:
- Verifikasi Keberadaan: LPDP akan memverifikasi keberadaan alumni 90 hari setelah tanggal kelulusan di ijazah. Jika alumni masih berada di luar negeri, proses akan berlanjut ke tahap berikutnya.
- Surat Konfirmasi: LPDP mengirimkan Surat Konfirmasi yang wajib dijawab oleh alumni dalam waktu 14 hari kalender.
- Surat Peringatan (SP): Apabila alumni tetap di luar negeri atau tidak menjawab konfirmasi, LPDP akan menerbitkan SP 1, dan jika diperlukan, dilanjutkan dengan SP 2. Masing-masing SP memiliki batas waktu jawaban 30 hari kalender.
- Permintaan Keterangan & BAPK: Alumni yang merespons akan dimintai keterangan, dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK). BAPK wajib ditandatangani maksimal 14 hari kalender. Ketidaksetujuan informasi akan dicatat dalam Laporan Pemeriksaan Alumni (LPA) untuk diproses di Tahap 6.
- Pelaporan Kepulangan: Jika alumni kembali saat proses penindakan berlangsung, dokumen kepulangan harus segera dikirim ke [email protected] sebelum batas waktu SP berakhir.
- Sanksi Pengembalian Dana: Jika terbukti melanggar ketentuan SP, diterbitkan Surat Keputusan (SK) Direktur Utama mengenai sanksi pengembalian dana dan pemblokiran program. Dana wajib dikembalikan maksimal 30 hari kalender setelah surat penagihan terbit, meskipun alumni kembali setelah SK keluar.
- Penagihan Piutang Negara: Apabila penagihan tidak dipenuhi, kasus akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti sebagai piutang negara secara independen.
Ketentuan ini menjadi dasar penindakan terhadap alumni yang tidak memenuhi kewajiban kontribusi di dalam negeri. Alumni yang memutuskan tidak kembali ke Indonesia dapat dikenakan sanksi berupa ganti rugi biaya sesuai dengan jumlah beasiswa yang telah diterima.
Informasi lengkap mengenai kewajiban dan sanksi bagi alumni LPDP ini disampaikan melalui pernyataan resmi LPDP yang dirilis melalui akun media sosial dan rujukan dari Kementerian Keuangan.
