Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengubah aturan masa kewajiban pengabdian bagi alumni penerima beasiswa menjadi dua kali masa studi (2n) yang akan berlaku mulai tahun 2026. Keputusan ini diumumkan oleh Direktur Utama LPDP, Sudarto, dalam jumpa pers di Kementerian Keuangan pada Rabu (25/2/2026) malam. Perubahan ini sebelumnya telah ditetapkan, namun akan ditinjau kembali menyusul polemik yang melibatkan pasangan alumni Dwi Sasetyaningtyas (DS) dan Arya Pamungkas Iwantoro (AP).
Perubahan Aturan Masa Pengabdian Alumni LPDP
Sebelumnya, hingga tahun 2025, aturan masa pengabdian yang berlaku adalah 2n+1 tahun, yang berarti penerima beasiswa wajib berkontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun setelah kelulusan. “Setelah tahun 2025, kita pendek menjadi 2n,” terang Dirut LPDP Sudarto.
Sudarto menegaskan bahwa keputusan perubahan aturan ini telah diambil sebelum mencuatnya polemik mengenai pasangan alumni LPDP, DS dan AP, yang anaknya berstatus Warga Negara Asing (WNA) Inggris dan belum menuntaskan masa pengabdiannya.
Dalam aturan 2n+1 yang lama, para awardee yang telah menyelesaikan studi di luar negeri diwajibkan untuk kembali ke Indonesia guna menjalankan kontribusi. Namun, LPDP juga memberikan beberapa opsi pengecualian. Alumni dapat berada di luar negeri selama masa pengabdian jika bekerja di organisasi internasional seperti PBB, World Bank, atau IMF.
Selain itu, LPDP juga memiliki skema magang atau berwirausaha hingga dua tahun setelah lulus kuliah, dengan syarat persetujuan LPDP dan pemenuhan ketentuan yang berlaku. Pengecualian pengabdian juga diberikan kepada alumni berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat penugasan internasional resmi.
Tujuan dan Pertimbangan Perubahan Aturan
Menurut Sudarto, perubahan aturan masa pengabdian ini didasarkan pada pertimbangan untuk menciptakan ekosistem Sumber Daya Manusia (SDM) unggul di Indonesia. Fokusnya bukan hanya melahirkan lulusan dari universitas top dunia, melainkan juga memastikan mereka berdampak setelah kelulusan.
“Kami sangat paham, untuk satu orang itu benar-benar menjadi SDM unggul, tidak cukup dengan Anda kuliah di MIT, Stanford, Berkeley. Yang lebih penting lagi adalah setelahnya. Kan kalau Anda top tapi kan di universitas. Anda baru berdampak setelah keluar kan,” ujar Sudarto.
Ia menambahkan, “Anda menghasilkan sesuatu, mengubah proses sesuatu, membuat hak cipta dan sebagainya.” Para lulusan juga membutuhkan pengalaman untuk menghasilkan situasi brain gain, yakni kembalinya tenaga kerja profesional atau berpendidikan tinggi ke negara asal dengan membawa keahlian atau pengalaman internasional.
Sudarto juga menyoroti pentingnya akses ke riset dan teknologi terkini. “Tidak mudah masuk ke riset-riset yang top itu. Kalau udah masuk ke situ, mau keluar juga sayang sekali,” ucapnya. Di era sekarang, brain circulation juga dianggap krusial agar anak-anak bangsa yang berprestasi dapat mengakses teknologi dan riset terdepan, seperti dalam desain chip yang membutuhkan akses ke laboratorium standar internasional.
Peninjauan Ulang Pasca Polemik DS-AP
Meskipun demikian, dengan adanya polemik yang melibatkan pasangan alumni DS-AP yang menjadi viral karena status WNA anaknya dan belum menuntaskan kewajiban pengabdian, LPDP akan meninjau ulang perubahan aturan tersebut.
“Tapi, sekali lagi dengan polemik ini, kami akan melihat kembali semuanya. Termasuk indikator pengabdian,” tegas Sudarto.
Informasi lengkap mengenai perubahan dan peninjauan ulang aturan masa pengabdian alumni LPDP ini disampaikan melalui pernyataan resmi Direktur Utama LPDP, Sudarto, dalam jumpa pers di Kementerian Keuangan pada Rabu, 25 Februari 2026.
