Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tengah menyelidiki suami dari alumni berinisial DS, yakni AP, terkait kewajiban kontribusi dan pengabdian di Indonesia setelah menamatkan studi. Penyelidikan ini menyusul kecaman publik terhadap DS atas pernyataan kontroversialnya, “cukup saya yang WNI, anak jangan.”
Penyelidikan LPDP Terhadap Suami DS
Ketua Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP, Mohammad Lukmanul Hakim, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan meminta keterangan AP pada hari ini, Senin, 23 Februari 2026. Komunikasi dengan yang bersangkutan akan dilakukan secara daring.
“Dalam kasus suami DS, saat ini LPDP dalam proses untuk meminta keterangan terkait kewajiban kontribusi dan pengabdian di Indonesia setelah studi,” ujar Lukmanul kepada wartawan. Ia menambahkan, “Di hari ini dilakukan komunikasi dengan yang bersangkutan. Secara daring.”
Berdasarkan ketentuan LPDP, seluruh awardee dan alumni memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian kontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. DS sendiri telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017.
Kontroversi Pernyataan DS: “Cukup Saya WNI, Anak Jangan”
Kehebohan bermula ketika DS, melalui akun Instagramnya @sasetyaningtyas, mengunggah video yang memperlihatkan dirinya membuka paket berisi surat dari Home Office Inggris. Surat tersebut menyatakan bahwa anak keduanya resmi menjadi warga negara Inggris, lengkap dengan paspor Inggris.
Dalam video tersebut, DS menyatakan, “Ini paket bukan sembarang paket, isinya adalah sebuah dokumen yang penting banget yang merubah nasib dan masa depan anak-anakku, kita buka ya.” Ia melanjutkan, “Ini adalah surat dari Home Office Inggris yang menyatakan kalau anak aku yang kedua sudah diterima jadi WN Inggris.”
DS kemudian mengungkapkan keinginannya agar anak-anaknya memiliki kewarganegaraan asing. “I know the world seems unfair tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan, kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu,” ujarnya.
Permohonan Maaf DS Setelah Dikecam Publik
Setelah mendapatkan kecaman luas dari publik, DS menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui akun Instagramnya pada Jumat, 20 Februari 2026. Ia mengakui bahwa pernyataannya dilatarbelakangi oleh rasa kecewa, namun menyadari bahwa langkah yang diambilnya keliru dan tidak tepat.
“Saya menyadari sepenuhnya bahwa kalimat tersebut kurang tepat dan dapat dimaknai sebagai bentuk perendahan terhadap identitas sebagai Warga Negara Indonesia. Untuk itu, saya mengakui kesalahan saya dalam pemilihan kata dan menyampaikannya di ruang publik,” jelas DS.
Ia juga menegaskan tanggung jawab penuh atas dampak pernyataannya. “Apa pun latar belakang emosi yang melatarinya, dampak dari pernyataan tersebut tetap menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya. Melalui pernyataan ini, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa tersakiti serta atas kegaduhan yang terjadi,” tambahnya.
Informasi mengenai penyelidikan ini disampaikan langsung oleh Ketua Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP, Mohammad Lukmanul Hakim, pada Senin, 23 Februari 2026.
