Edukasi

LPDP Pertimbangkan Publikasi Nama Alumni Pelanggar Aturan di Situs Resmi Setelah Kasus Viral

Advertisement

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tengah mempertimbangkan langkah tegas untuk mempublikasikan nama-nama alumni penerima beasiswa yang terbukti melanggar aturan, khususnya terkait kewajiban pengabdian kepada Indonesia. Rencana ini diungkapkan Direktur Utama LPDP, Sudarto, dalam jumpa pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/2/2026) malam.

Rencana Publikasi Nama Alumni Pelanggar

Direktur Utama LPDP, Sudarto, menyatakan bahwa pihaknya sedang serius mempertimbangkan untuk memajang nama-nama alumni yang tidak patuh di situs resmi LPDP. “Awas juga teman-teman alumni. Kami sedang memikirkan juga, mempertimbangkan untuk menaruh nama teman-teman, anak-anak yang tidak patuh itu di dalam website-nya LPDP. Ini lagi kami pikirkan,” tegas Sudarto.

Sudarto juga mengingatkan asal muasal pendanaan beasiswa LPDP yang berasal dari pajak rakyat, sesuai jargon “Lu Pakai Duit Pajak”. Ia menekankan bahwa ini adalah momentum bagi LPDP untuk melakukan perbaikan dan berterima kasih kepada semua pihak yang peduli terhadap pengembangan SDM Indonesia.

Alumni LPDP sebagai Duta Bangsa

Dalam kesempatan yang sama, Sudarto menegaskan peran penting para penerima beasiswa LPDP sebagai duta bangsa. “Anak-anak yang mendapat beasiswa LPDP adalah duta bangsa. Saya ingatkan teman-teman LPDP dan alumni ya, bahwa Anda itu Duta Bangsa,” ujarnya.

LPDP juga aktif menjalin kerja sama dengan berbagai negara dan universitas di seluruh dunia. “Jadi kami mendorong kerja sama antar-negara antar-universitas untuk meningkatkan kualitas pendidikan,” tambah Sudarto, menunjukkan komitmen LPDP dalam peningkatan kualitas pendidikan nasional.

Advertisement

Tindak Lanjut Kasus Viral dan Sanksi Alumni

Rencana ini muncul menyusul viralnya kasus pasangan suami istri penerima beasiswa (awardee) Dwi Sasetyaningtyas (DS) dan Arya Pamungkas Iwantoro (AP) yang diduga melanggar aturan. LPDP telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 600 alumni hingga 10 Februari 2026.

Dari pemeriksaan tersebut, didapati 44 alumni tidak memenuhi kewajiban pengabdian pascastudi. Sebanyak delapan alumni telah dikenai sanksi pengembalian dana pendidikan. Empat di antaranya telah melunasi dana dengan kisaran Rp 2 miliar per orang untuk studi S3, sementara empat lainnya masih dalam proses mencicil.

Sanksi serupa tidak hanya berlaku bagi penerima beasiswa luar negeri, tetapi juga bagi mereka yang berkuliah di dalam negeri. Penerima beasiswa yang terbukti berbohong mengenai penelitiannya juga akan dikenai sanksi pengembalian dana pendidikan.

Informasi lengkap mengenai pertimbangan publikasi nama alumni dan sanksi ini disampaikan melalui pernyataan resmi Direktur Utama LPDP dalam jumpa pers di Kementerian Keuangan pada 25 Februari 2026.

Advertisement