Seorang alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS memicu polemik di media sosial setelah pernyataannya yang kontroversial, “cukup saya WNI, anak jangan,” menjadi viral pada Minggu, 22 Februari 2026. Pernyataan tersebut muncul setelah DS membagikan kabar bahwa anak keduanya telah resmi menjadi warga negara Inggris. LPDP pun menanggapi serius insiden ini, bahkan menyelidiki dugaan suami DS yang juga seorang awardee LPDP belum menyelesaikan masa pengabdiannya.
Kontroversi Pernyataan Alumni LPDP DS
Polemik ini bermula dari unggahan video oleh pemilik akun Instagram @sasetyaningtyas, yang diketahui adalah DS. Dalam video tersebut, ia memperlihatkan sebuah paket berisi surat dari Home Office Inggris yang menyatakan anak keduanya resmi menjadi warga negara Inggris, lengkap dengan paspor Inggris.
DS kemudian melontarkan pernyataan yang memicu kecaman publik. “I know the world seems unfair tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anaku jangan, kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu,” ujarnya dalam video tersebut.
Respons Resmi LPDP Terhadap Polemik
Menanggapi kegaduhan ini, LPDP melalui akun Instagram resminya @lpdp_ri pada Jumat, 20 Februari 2026, menyatakan sangat menyayangkan polemik yang dipicu oleh tindakan Saudari DS. LPDP menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan kepada seluruh penerima beasiswa.
LPDP menjelaskan bahwa Saudari DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. “Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan,” tulis LPDP.
Meskipun demikian, LPDP akan tetap berupaya melakukan komunikasi dengan Saudari DS. Pihaknya mengimbau agar DS dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, memperhatikan sensitivitas publik, serta memahami kembali kewajiban kebangsaan penerima beasiswa LPDP untuk mengabdi kepada negeri.
Sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian kontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Dalam kasus Saudari DS yang menempuh studi selama dua tahun, kewajiban kontribusi tersebut adalah lima tahun.
Penyelidikan LPDP Terhadap Suami DS
Lebih lanjut, LPDP juga melakukan pendalaman internal terkait dugaan suami DS, berinisial AP, yang juga merupakan awardee LPDP, belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi. LPDP tengah memanggil Saudara AP untuk meminta klarifikasi.
LPDP berkomitmen untuk melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi, termasuk pengembalian seluruh dana beasiswa, apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi. “LPDP berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh awardee dan alumni, serta terus menjaga integritas institusi dalam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia,” tegas LPDP.
Permohonan Maaf DS Usai Viral
Setelah polemik meluas, DS menyampaikan permohonan maaf terbuka melalui akun Instagramnya @sasetyaningtyas pada Jumat, 20 Februari 2026. Ia mengakui bahwa pernyataan tersebut lahir dari rasa kecewa, lelah, dan frustrasi pribadi sebagai Warga Negara Indonesia terhadap berbagai kondisi yang dirasakannya.
“Saya menyadari sepenuhnya bahwa kalimat tersebut kurang tepat dan dapat dimaknai sebagai bentuk perendahan terhadap identitas sebagai Warga Negara Indonesia. Untuk itu, saya mengakui kesalahan saya dalam pemilihan kata dan menyampaikannya di ruang publik,” tulis DS.
DS juga menambahkan, “Apa pun latar belakang emosi yang melatarinya, dampak dari pernyataan tersebut tetap menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya. Melalui pernyataan ini, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa tersakiti serta atas kegaduhan yang terjadi.“
Dalam klarifikasinya, DS menegaskan kecintaannya terhadap Indonesia dan harapannya untuk tetap bisa berkontribusi bagi negeri ini di masa depan.
Informasi ini dihimpun dari pernyataan resmi Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan klarifikasi Saudari DS melalui akun media sosialnya.
