Edukasi

LPDP Sesalkan Polemik Alumni DS yang Bangga Anaknya Jadi WNA Inggris, Suami Terancam Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa

Advertisement

Alumnus Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS menjadi sorotan publik setelah memamerkan paspor anaknya yang telah resmi menjadi Warga Negara Asing (WNA). Dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, DS menyatakan kebanggaannya anaknya menjadi warga negara Inggris.

DS berpendapat bahwa cukup dirinya saja yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), sementara anaknya tidak. Ia juga menilai paspor Inggris lebih kuat dan perlu diperjuangkan untuk anaknya dibandingkan paspor Indonesia. Pernyataan ini memicu kontroversi di kalangan warganet, mengingat DS dan suaminya, AP, merupakan penerima beasiswa S2 dan S3 dari LPDP.

Polemik Status WNA Anak Alumni LPDP DS

Video DS yang menunjukkan kegembiraan atas status WNA anaknya memicu perdebatan luas. Banyak warganet mempertanyakan etika dan nasionalisme seorang penerima beasiswa negara yang justru bangga anaknya menjadi warga negara lain.

Pernyataan DS yang secara eksplisit menyebutkan, “cukup dia saja yang menjadi WNI anaknya tidak,” dan perlunya “paspor yang kuat untuk anaknya yakni paspor Inggris dibandingkan paspor Indonesia,” menjadi inti polemik ini.

Tanggapan Resmi LPDP atas Kontroversi

Menanggapi polemik ini, pihak LPDP akhirnya angkat bicara dan menyatakan penyesalannya. Melalui akun resmi @lpdp_ri pada Minggu (22/2/2026), LPDP menyampaikan, “LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS.”

LPDP menegaskan bahwa tindakan DS “tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa.” Namun, LPDP juga menjelaskan bahwa DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017. DS juga telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan, sehingga LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengannya.

Advertisement

Status Kewajiban Suami DS, AP

Berbeda dengan DS, status suami DS, AP, yang juga penerima beasiswa LPDP, masih dalam pengawasan. LPDP menyatakan bahwa AP “diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi.”

Saat ini, LPDP tengah melakukan pendalaman internal terkait dugaan belum selesainya masa pengabdian tersebut. LPDP juga akan memanggil AP untuk meminta klarifikasi terkait belum terpenuhinya kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Ancaman Sanksi dan Komitmen LPDP

Apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum terpenuhi oleh AP, LPDP akan melakukan proses penindakan dan pemberian sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa pengembalian seluruh dana beasiswa yang telah diterima.

“LPDP berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh penerima penghargaan dan alumni, serta terus menjaga integritas institusi dalam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia,” pungkas LPDP.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi LPDP yang dirilis pada Minggu, 22 Februari 2026, melalui akun media sosial resmi mereka.

Advertisement