Edukasi

LPDP Soroti Kasus Arya Pamungkas, Ungkap Sudah Lama Pantau Pergerakan Awardee yang Anaknya Jadi WNA

Advertisement

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menyatakan telah lama memantau pergerakan Arya Pamungkas Iwantoro, suami dari alumni penerima beasiswa LPDP berinisal DS yang sempat viral. Pemantauan ini terkait unggahan DS yang memamerkan status warga negara asing (WNA) anaknya. Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengungkapkan hal tersebut saat jumpa pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/2/2026) malam.

LPDP Sudah Lama Pantau Arya Pamungkas

Sudarto menjelaskan bahwa Arya Pamungkas merupakan bagian dari 36 awardee yang telah dipantau LPDP sejak lama. “Beliau adalah bagian daripada 36 awardee yang kami pantau sebenarnya. Sudah lama ya,” kata Sudarto. Ia menambahkan, “Sehingga sebenarnya bukannya kami enggak tahu, kami tahu.”

Arya diketahui mengambil program beasiswa S2 langsung S3 dan disebut Sudarto sebagai mahasiswa yang berprestasi atau “moncer”. Saat ini, Arya bersama Dwi dan kedua anak mereka tinggal di Inggris, di mana anak kedua mereka telah mendapatkan status warga negara Inggris.

LPDP melakukan pemantauan pergerakan Arya dan keluarganya berdasarkan data perlintasan yang diakses dari Direktorat Jenderal Imigrasi. “Kami sudah tahu ya. Tapi terus terang kami agak pelan-pelan baru menyelesaikan delapan (awardee) tadi,” jelas Sudarto.

Percepatan Sanksi dan Data Alumni

Per tanggal 10 Februari 2026, LPDP telah memantau lebih dari 600 alumni awardee. Dari jumlah tersebut, didapati 44 alumni yang terbukti tidak menjalankan kewajiban mengabdi kepada negara. Delapan di antaranya telah menyetujui sanksi pengembalian dana pendidikan.

Advertisement

Kasus yang melibatkan pasangan Dwi dan Arya ini dianggap LPDP sebagai momentum penting dan otokritik untuk mempercepat proses penjatuhan sanksi terhadap para alumni yang melanggar kewajiban.

Kronologi Polemik dan Sanksi Terhadap Arya

Polemik ini bermula ketika Dwi mengunggah video yang memperlihatkan paspor anaknya yang telah resmi menjadi warga negara Inggris. Dalam unggahan tersebut, Dwi juga menyatakan bahwa cukup dirinya saja yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), sementara anaknya tidak perlu.

LPDP kemudian memberikan klarifikasi, menjelaskan bahwa Dwi telah menyelesaikan kewajiban pengabdiannya sesuai aturan 2n+1. Namun, Arya Pamungkas belum memenuhi kewajiban tersebut. Oleh karena itu, Arya dikenakan sanksi untuk mengembalikan dana pendidikannya dan ia telah menyetujui sanksi tersebut. LPDP saat ini masih dalam proses menghitung jumlah dana yang harus dikembalikan oleh Arya beserta bunganya.

Informasi lengkap mengenai pemantauan dan sanksi terhadap awardee LPDP disampaikan melalui pernyataan resmi Direktur Utama LPDP, Sudarto, yang dirilis pada Rabu (25/2/2026) malam.

Advertisement