Ruang publik dihebohkan oleh video yang diunggah seorang alumni beasiswa negara berinisial S beberapa hari terakhir. Dalam video tersebut, S mengekspresikan kebahagiaannya atas keberhasilan mendapatkan paspor Inggris untuk anaknya, disertai narasi kontroversial: “cukup aku aja yang jadi WNI, anakku jangan.” Pernyataan ini memicu perdebatan sengit mengenai nasionalisme dan pembiayaan pendidikan oleh negara, terutama karena S adalah penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di bawah Kementerian Keuangan RI.
Latar Belakang Polemik Alumni LPDP
LPDP dalam keterangan resminya membenarkan bahwa S merupakan penerima beasiswa LPDP. Suaminya, berinisial A, juga merupakan alumni LPDP yang menempuh pendidikan magister hingga doktoral di Utrecht University, Belanda. Kasus ini disinyalir sebagai puncak gunung es, menyoroti potensi kasus serupa di antara alumni LPDP yang memilih pindah kewarganegaraan secara diam-diam.
Isu ini menjadi domain publik mengingat LPDP adalah lembaga yang mengelola dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berasal dari pajak rakyat. Pembiayaan satu program magister di luar negeri selama dua tahun dapat mencapai miliaran rupiah, mencakup uang kuliah, riset, publikasi, asuransi, hingga biaya hidup penerima beasiswa beserta keluarganya.
Investasi Negara dan Harapan Kontribusi
Dari perspektif pengelolaan keuangan negara, setiap rupiah yang dibelanjakan untuk beasiswa luar negeri merupakan investasi strategis yang menuntut imbal balik berupa kontribusi nyata bagi pembangunan nasional. Reaksi netizen yang diliputi semangat nasionalisme dapat dipahami sebagai ekspresi kolektif bahwa dana publik seharusnya kembali menjadi manfaat publik.
Ketika alumni justru mengekspresikan preferensi untuk menjauh dari kewarganegaraan Indonesia, publik melihatnya sebagai ironi, bahkan pengkhianatan simbolik terhadap semangat pengabdian yang menjadi ruh beasiswa negara LPDP.
Desakan Redesain Kebijakan Beasiswa LPDP
Momentum ini mendesak LPDP untuk melakukan evaluasi serius terhadap desain kebijakan penentuan sasaran penerima beasiswa (awardee). Selama ini, LPDP juga memberikan beasiswa kepada fresh graduate atau lulusan S1 yang belum memiliki pekerjaan tetap maupun ikatan institusional dengan lembaga mana pun.
Secara administratif, mereka memenuhi syarat, namun secara kebijakan strategis, risiko brain drain atau emigrasi tenaga kerja berpendidikan tinggi menjadi lebih tinggi. Lulusan muda tanpa keterikatan institusional lebih mudah menerima tawaran kerja di luar negeri dan memilih tidak kembali ke Tanah Air.
Prioritas Baru Calon Penerima Beasiswa
Dalam perspektif kebijakan publik, desain insentif sangat menentukan perilaku. Jika negara ingin memastikan return on investment dari pembiayaan pendidikan, penerima beasiswa idealnya memiliki komitmen struktural untuk kembali. Oleh karena itu, LPDP patut mempertimbangkan prioritas baru bagi penerima beasiswa:
- Memprioritaskan aparatur sipil negara (ASN) seperti PNS, PPPK, serta anggota TNI dan Polri, khususnya yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan terisolir. Mereka memiliki ikatan dinas dan kewajiban kembali mengabdi.
- Memberikan prioritas kepada profesi pengabdian di bidang kesehatan dan pendidikan, seperti dokter, bidan, perawat, guru, dosen, serta peneliti, dengan memastikan mereka telah mengikat komitmen dengan institusi negara atau badan hukum Indonesia.
- Memperluas skema bagi karyawan BUMN dan BUMD, serta karyawan perusahaan nasional yang telah terikat kontrak jangka panjang dengan perusahaannya, dengan izin dan rekomendasi perusahaan.
- Membuka akses lebih luas bagi pelaku UMKM dan wirausaha nasional yang memiliki badan usaha berbadan hukum Indonesia, karena logika bisnis akan mendorong mereka kembali mengembangkan usaha di Tanah Air.
Komitmen Jangka Panjang dan Tantangan Brain Drain
Kesalahan kebijakan LPDP selama ini, jika boleh disebut demikian, adalah memberikan beasiswa besar kepada individu yang belum memiliki komitmen kelembagaan apa pun. Risiko ‘kabur’ setelah lulus menjadi konsekuensi logis dari desain kebijakan yang terlalu longgar dalam mengikat kewajiban moral dan struktural penerima beasiswa.
LPDP memang memiliki skema kewajiban kembali dan sanksi administratif, namun kasus viral ini menunjukkan bahwa persoalan bukan hanya kepatuhan formal, melainkan juga orientasi nilai. Negara membutuhkan bukan hanya lulusan cerdas, tetapi juga warga negara dengan komitmen kebangsaan.
Menurut teori human capital yang diperkenalkan Gary Becker (1964), pendidikan adalah investasi yang meningkatkan produktivitas individu dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Investasi ini efektif bila hasilnya dinikmati oleh negara pembiaya. Dengan mobilitas global, negara harus merancang kebijakan agar akumulasi modal manusia tidak justru memperkaya negara lain.
Meskipun demikian, teori brain drain dan brain circulation juga menyatakan bahwa mobilitas global dapat menguntungkan bila terdapat jejaring kontribusi balik (diaspora engagement). Artinya, yang penting bukan sekadar lokasi fisik alumni, melainkan kontribusi riil bagi Indonesia. LPDP dapat mengembangkan model keterikatan berbasis proyek, riset kolaboratif, atau investasi sosial untuk alumni di luar negeri.
Beasiswa negara adalah bagian dari kontrak sosial: negara membiayai pendidikan, penerima berkomitmen memberi kembali. Seleksi yang lebih ketat terhadap komitmen kebangsaan, skema ikatan dinas yang lebih jelas, serta prioritas bagi profesi strategis adalah langkah orientasi redesain kebijakan LPDP ke depan. Amanah rakyat ini bukan sekadar tiket belajar ke luar negeri, melainkan mandat untuk kembali membangun negeri.
Informasi lengkap mengenai polemik dan rencana evaluasi kebijakan LPDP ini disampaikan melalui berbagai pernyataan resmi dan diskusi publik yang mengemuka sejak Senin, 23 Februari 2026.
