Edukasi

LPDP Tegur Dwi Sasetyaningtyas atas Konten Paspor Anak WNA, Selidiki Suami Terkait Kewajiban Beasiswa

Advertisement

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memberikan teguran dan klarifikasi terkait polemik yang melibatkan Dwi Sasetyaningtyas, alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) yang sempat viral di media sosial. Kontroversi ini bermula dari unggahan Dwi mengenai paspor anak Warga Negara Asing (WNA) yang memicu reaksi keras publik, serta dugaan bahwa suaminya belum menuntaskan kewajiban sebagai penerima beasiswa LPDP. LPDP menegaskan komitmennya untuk menelusuri setiap dugaan pelanggaran.

Kontroversi Unggahan Paspor Anak WNA

Kasus ini mencuat setelah Dwi Sasetyaningtyas membagikan konten di Instagram dan Threads tentang anak keduanya yang resmi menjadi WNA Inggris atau British Citizen. Dalam unggahannya, Dwi menulis, “Cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan paspor kuat WNA.”

Narasi tersebut memicu kegeraman warganet yang menilai Dwi, sebagai alumni penerima beasiswa LPDP, tidak patut melontarkan komentar yang dianggap merendahkan negara. Dwi Sasetyaningtyas, akrab disapa Tyas, merupakan lulusan Teknik Kimia ITB yang melanjutkan studi S2 di Delft University of Technology, Belanda, dengan jurusan Sustainable Energy Technology. Ia mendapatkan beasiswa LPDP pada tahun 2015 dan lulus pada tahun 2017.

Tyas diketahui telah kembali ke Indonesia dari tahun 2017 hingga 2023 dan menunaikan kewajibannya sebagai awardee. Selama masa pengabdian, ia menginisiasi penanaman 10 ribu pohon bakau, memberdayakan ibu rumah tangga, serta terlibat dalam penanggulangan bencana di Sumatra dan pembangunan sekolah di Nusa Tenggara Timur (NTT). Tyas juga merupakan pendiri dari @sustaination, @ceritakompos, dan @bisnisbaikclub, serta dikenal vokal mengkritisi pemerintah.

Ia menjelaskan bahwa keputusannya kembali ke Inggris adalah untuk mendampingi suami yang bekerja sebagai Senior Research Consultant di University of Plymouth. Terkait kalimat kontroversialnya, Tyas mengklaim itu adalah pelampiasan rasa kesal sebagai WNI. Namun, banyak warganet menilai komentar tersebut merendahkan status warga Indonesia, diperparah dengan cara Tyas membalas komentar netizen yang dianggap kurang bijak.

Tyas kemudian membuat konten klarifikasi, menyatakan, “Ungkapan cukup aku aja yang WNI anakku jangan adalah bentuk rasa kecewa, marah, kesalku sebagai WNI terhadap kebijakan pemerintah yang tidak PRO RAKYAT. Jujur, kalo aku sih capek jadi WNI. Tapi sebagai penerima beasiswa UANG RAKYAT, sudah seharusnya aku menyuarakan kepentingan rakyat.”

Dugaan Keterlibatan Suami dalam Beasiswa LPDP

Polemik semakin membesar ketika seorang warganet mengungkap fakta bahwa suami Dwi, berinisial AP, juga merupakan penerima beasiswa LPDP. Informasi ini ditemukan dalam tesis AP yang secara eksplisit menyebutkan pembiayaan dari LPDP, dan tesis tersebut dapat diakses publik.

Sebelumnya, Dwi Sasetyaningtyas sempat menyatakan bahwa suaminya bukan penerima beasiswa LPDP. Perbedaan pengakuan ini kembali memicu kemarahan warganet, terutama karena adanya dugaan bahwa AP belum menuntaskan kewajiban pengabdiannya sebagai awardee LPDP selama delapan tahun.

Teguran LPDP dan Klarifikasi Resmi

Menanggapi polemik yang terjadi, Dwi Sasetyaningtyas telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik. LPDP pun turut memberikan klarifikasi dan teguran resmi kepada yang bersangkutan.

Advertisement

“LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa,” demikian pernyataan LPDP melalui akun resmi @lpdp_ri pada Sabtu, 21 Februari 2026.

LPDP menjelaskan bahwa Dwi Sasetyaningtyas telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017. Ia juga telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan, sehingga LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan Dwi Sasetyaningtyas.

Meskipun demikian, LPDP akan tetap berupaya berkomunikasi dengan Dwi Sasetyaningtyas untuk mengimbau agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. LPDP juga menekankan pentingnya memperhatikan sensitivitas publik serta memahami kembali bahwa penerima beasiswa LPDP memiliki kewajiban kebangsaan untuk mengabdi kepada negeri.

LPDP Selidiki Dugaan Pelanggaran Suami Dwi Sasetyaningtyas

Terkait dugaan keterlibatan suami Dwi Sasetyaningtyas, AP, pihak LPDP menyatakan telah menelusuri informasi tersebut. “Yang bersangkutan (AP) diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi,” tulis LPDP dalam unggahan yang sama.

Saat ini, LPDP tengah melakukan pendalaman internal terkait dugaan belum terpenuhinya masa pengabdian tersebut. LPDP juga akan memanggil AP untuk meminta klarifikasi. Jika terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi, LPDP akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi, termasuk pengembalian seluruh dana beasiswa.

“LPDP berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh awardee dan alumni, serta terus menjaga integritas institusi dalam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia,” pungkas LPDP.

Informasi lengkap mengenai respons LPDP dan penelusuran kasus ini disampaikan melalui pernyataan resmi Lembaga Pengelola Dana Pendidikan yang dirilis pada Sabtu, 21 Februari 2026, melalui akun media sosial resminya.

Advertisement